Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada aktris Catherine Wilson.
"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu.
Yusri menjelaskan Catherine tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.
"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat," ungkap Yusri.
Catherine Wilson (baju oranye) saat menuju ruang jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/07/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/aa.
Catherine alias Keket dan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu
Petugas kemudian menetapkan Catherine dan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri.
"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu.
Yusri menjelaskan Catherine tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.
"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat," ungkap Yusri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu
Petugas kemudian menetapkan Catherine dan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri.