Jayapura (ANTARA) - Satu orang anak warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, Papua menerima asimilasi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Papua, Viktor Teguh Prihartono di Jayapura, Kamis, mengemukakan satu orang anak yang menerima asimilasi/pengurangan masa tahanan dalam rangka HAN tahun ini.

Menurut Kepala LPKA Jayapura, kata Viktor, awalnya tiga orang anak yang diusulkan untuk menerima asimilasi di hari anak nasional kali ini, namun hanya satu orang yang menerima asimilasi.

"Secara rinci nama, pidana dan besarnya pengurangan saya tidak hafal," katanya.

Viktor mengatakan, sementara dua anak lainnya,  tidak menerima asimilasi karena tidak memenuhi syarat. Keduanya tidak memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi anak tahun 2020.

"Tiga orang anak ini kasusnya ada penganiayaan dan pencurian. Anak yang mendapat asimilasi hari ini kasusnya penganiayaan," ujarnya.

Kini, menurut dia, isi di LPKA Jayapura hanya dua orang, yang sementara masih menjalani masa hukuman.

LPKA Jayapura baru saja dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Abepura ke Kabupaten Keerom, pada April lalu, sehingga isinya pun belum banyak.

Dia menambahkan, peringatan HAN pada direktorat jenderal pemasyarakatan tahun ini dipusatkan di LPKA Bandung, Jawa Barat.

Makna HAN tahun ini dimaknai sebagai perlindungan seluruh bangsa terhadap perlindungan anak-anak indonesia agar tumbuh berkembang secara optimal.

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024