Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan validasi dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasabah di bank secara langsung.

Kepala Bidang Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua dan Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Jumat, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP.

"Himbara di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Papua mulai berlaku 17 Agustus 2020," katanya.

Menurut Normadin, mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara daring (online) melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. 

"Integrasi layanan ini diharapkan dapat 
mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang 
dibutuhkan,"  ujarnya.

Dia menjelaskan selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur "Know Your Customer" bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah 
atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. 

"Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam kondisi pandemi COVID-19, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya. 

"DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional," ujarnya lagi.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024