Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengapresiasi bantuan dua ventilator (alat bantu pernapasan) dan 60 paket bahan pokok bagi masyarakat daerah itu dari Astra Grup Papua di masa pandemi COVID-19.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Senin, mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada Astra Grup Papua atas kepeduliannya untuk penanganan COVID-19 di Bumi Cenderawasih.

"Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas partisipasinya membantu ventilator dan bahan pokok di mana kedua hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan para pasien yang terjangkit COVID-19," katanya.

Menurut Musaad, pihaknya mengharapkan para pelaku usaha lain yang belum berkontribusi, ini merupakan kesempatan baik untuk berpartisipasi guna membantu di tengah pandemi yang terjadi.

"Karena bantuan ini tentunya maknanya berbeda jika dibandingkan dengan diberikan di waktu-waktu sebelumnya, dan ini diberikan pada saat sedang dibutuhkan, jadi memang nilainya berbeda," ujarnya.

Dia menjelaskan oleh karena itu pihaknya juga mengimbau agar pelaku usaha bisa berpartisipasi dan memberikan bantuan yang dibutuhkan, pasalnya hingga kini masih dibutuhkan masker, dan APD lainnya di mana jumlah kasus terus bertambah artinya belum selesai mencegah dan menanggulangi COVID yang diperkirakan hingga 2021, sehingga masih memerlukan banyak hal.

Senada dengan Muhammad Musaad, Wendy Tenario Koordinator Wilayah Grup Astra Papua mengatakan melalui bantuan ventilator ini, pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan dapat meningkatkan kapasitas penanganan pasien dan mampu mempercepat penanganan serta pemulihan pasien COVID-19.

Sekadar diketahui, bantuan ventilator dan bahan pokok tersebut diserahkan secara simbolis pada Apel Senin (27/7) pagi di lingkungan Pemprov Papua dan diterima langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad dari Wendy Tenario Koordinator Wilayah Grup Astra Papua.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024