Jayapura (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat tahun anggaran 2019.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang di Jayapura, Jumat mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Asmat 2019 sesuai dengan SAP berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai.
Selain itu tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung secara material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
"Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke-tujuh kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Asmat, hal tersebut menunjukkan komitmen Bupati Asmat beserta jajaran OPD setempat terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," katanya.
Menurut Paula, hal itu juga tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Kabupaten Asmat dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
"Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah prioritas yang harus ditempuh pemda adalah membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik di masing-masing OPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu juga harus meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional, di mana dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
"BPK RI berharap agar Bupati Asmat segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik," katanya lagi.
Dia menambahkan opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan kepada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang di Jayapura, Jumat mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Asmat 2019 sesuai dengan SAP berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai.
Selain itu tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung secara material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
"Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke-tujuh kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Asmat, hal tersebut menunjukkan komitmen Bupati Asmat beserta jajaran OPD setempat terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," katanya.
Menurut Paula, hal itu juga tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Kabupaten Asmat dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
"Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah prioritas yang harus ditempuh pemda adalah membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik di masing-masing OPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu juga harus meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional, di mana dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
"BPK RI berharap agar Bupati Asmat segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik," katanya lagi.
Dia menambahkan opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan kepada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern.