Jayapura (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua menangkap seorang pemuda bernama Gabriel Yarisetouw karena kedapatan memiliki dan akan mengedarkan (menjual) narkotika jenis ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Rabu, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di BTN Pemda Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

"Gabriel Yarisetouw (19), laki-laki, warga Kampung Ibub, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura ditangkap bersama barang bukti berupa 15 paket besar narkotika jenis ganja dan lima paket besar jenis jenis ganja, delapan paket besar narkotika jenis ganja dan lima paket kecil narkotika jenis ganja," katanya.

Ia mengungkapkan peristiwa penangkapan itu berawal pada Selasa (11/08) pukul 23.00 WIT, Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di BTN Pemda Sentani, Kabupaten Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

"Pukul 23.30 Wit mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke BTN Pemda Sentani guna melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.00 WIT, Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di daerah BTN Pemda Sentani.

"Pukul 01.00 WIT, Tim Opsnal melihat pelaku yang datang dengan membawa narkotika jenis ganja yang diisi dalam kantong plastik hitam, dimana Narkotika tersebut akan dilakukan transaksi jual beli, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku di TKP, anggota berhasil menemukan lima paket besar dan satu bal isi 15 paket besar yang berisikan narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya dari keterangan pelaku diketahui bahwa di rumah pelaku masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan. Anggota lalu menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti yang masih di simpan di rumah pelaku. Setibanya di rumah pelaku anggota kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti sebanyak delapan paket besar dan lima paket kecil yang di isi dalam ransel," katanya.

Sekitar Pukul 01.30 WIT, selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Mapolda Papua guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024