Timika (ANTARA) - Sejak 25 Maret 2020 hingga kini tercatat sudah 689 warga Kabupaten Mimika tertular COVID-19 atau merupakan kasus tertinggi di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra di Timika, Sabtu, mengatakan terdapat penambahan sembilan kasus baru COVID-19 di Mimika yaitu lima kasus dari Distrik Tembagapura, dua kasus dari Distrik Mimika Baru dan masing-masing satu kasus dari Distrik Wania dan Kuala Kencana.
Di sisi lain, katanya, juga terdapat penambahan empat pasien sembuh yaitu tiga dari Distrik Mimika Baru dan satu pasien dari Distrik Tembagapura.
Secara keseluruhan jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Mimika kini sudah mencapai 509 orang.
"Sampai hari ini sudah 689 warga di Mimika yang terinfeksi COVID-19. Saat ini kasus aktif yang masih ada di rumah sakit sebanyak 170 pasien," jelas Reynold.
Adapun pasien meninggal dunia akibat infeksi COVID-19 di Mimika masih tetap enam orang, dimana kejadian meninggal pasien COVID-19 di Mimika terjadi pada periode April dan Mei lalu.
Sejak Rabu (19/8) hingga 19 September mendatang, Pemkab Mimika memperpanjang kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di wilayah itu dengan mewajibkan seluruh warganya tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat menandatangani surat kesepakatan bersama perpanjangan new normal di Mimika pada Selasa (18/8) mengatakan diharapkan dalam waktu 32 hari pemberlakuan kebijakan itu terjadi peningkatan jumlah pasien sembuh COVID-19 di Mimika, dan di sisi lain penularan kasus itu semakin melambat atau menurun drastis.
Omaleng mengatakan Pemkab Mimika masih tetap membuka akses penerbangan dari berbagai kota ke Timika, namun pengawasan terhadap para penumpang yang datang ke Timika kini harus semakin diperketat.
Salah satunya yaitu mewajibkan semua penumpang yang datang ke Timika harus bebas COVID-19 yang dibuktikan melalui pemeriksaan sampel usap tenggorokan dan hidup (swab test).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra di Timika, Sabtu, mengatakan terdapat penambahan sembilan kasus baru COVID-19 di Mimika yaitu lima kasus dari Distrik Tembagapura, dua kasus dari Distrik Mimika Baru dan masing-masing satu kasus dari Distrik Wania dan Kuala Kencana.
Di sisi lain, katanya, juga terdapat penambahan empat pasien sembuh yaitu tiga dari Distrik Mimika Baru dan satu pasien dari Distrik Tembagapura.
Secara keseluruhan jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Mimika kini sudah mencapai 509 orang.
"Sampai hari ini sudah 689 warga di Mimika yang terinfeksi COVID-19. Saat ini kasus aktif yang masih ada di rumah sakit sebanyak 170 pasien," jelas Reynold.
Adapun pasien meninggal dunia akibat infeksi COVID-19 di Mimika masih tetap enam orang, dimana kejadian meninggal pasien COVID-19 di Mimika terjadi pada periode April dan Mei lalu.
Sejak Rabu (19/8) hingga 19 September mendatang, Pemkab Mimika memperpanjang kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di wilayah itu dengan mewajibkan seluruh warganya tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat menandatangani surat kesepakatan bersama perpanjangan new normal di Mimika pada Selasa (18/8) mengatakan diharapkan dalam waktu 32 hari pemberlakuan kebijakan itu terjadi peningkatan jumlah pasien sembuh COVID-19 di Mimika, dan di sisi lain penularan kasus itu semakin melambat atau menurun drastis.
Omaleng mengatakan Pemkab Mimika masih tetap membuka akses penerbangan dari berbagai kota ke Timika, namun pengawasan terhadap para penumpang yang datang ke Timika kini harus semakin diperketat.
Salah satunya yaitu mewajibkan semua penumpang yang datang ke Timika harus bebas COVID-19 yang dibuktikan melalui pemeriksaan sampel usap tenggorokan dan hidup (swab test).