Jayapura (ANTARA) - Karyawan PT Freeport Indonesia dari Tembagapura yang akan libur bekerja (off) dapat turun ke Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dengan kewajiban  mengikuti  tes diagnostik  cepat (rapid diagnostic test/RDT) sebagaimana protokol kesehatan COVID-19 di perusahaan itu, kata Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama dalam keterangan tertulis diterima ANTARA Jayapura, Rabu

"Karyawan tidak lagi tes polymerase chain reaction (PCR) sebagaimana protokol sebelumnya dan saat mereka tiba di Terminal Gorong-Gorong hanya dilakukan protokol pengecekan suhu badan," kata Riza Pratama.

Ia juga menjelaskan hasil pertemuan manajemen PTFI dengan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Mimika dalam rapat tim Pokja COVID-19 di Kabupaten Mimika terkait aksi penutupan jalan dan pemblokiran akses operasi PTFI di Ridge Camp Tembagapura:

Diakuinya  perusahaan memahami aspirasi para karyawan, dan sesuai hasil pertemuan manajemen PTFI dengan Bupati dan Forkompimda Mimika  pada 24 Agustus 2020 maka telah disepakati beberapa hal untuk dijadikan keputusan bersama.

Di antara keputusan itu, kata dia, dalam waktu enam pekan sebanyak 4.800 karyawan yang sejak April 2020 belum berkesempatan cuti akan diberikan prioritas untuk didaftarkan dalam pengaturan penyesuaian jadwal cuti dan rotasi.

Kepada para pekerja yang tetap bekerja selama masa pandemi COVID-19, maka perusahaan memberikan apresiasi atas upaya luar biasa karyawan ikut menjaga produktivitas.

"Dan keberlanjutan produksi yang aman berupa penghargaan finansial kepada para pekerja tersebut," kata Riza Pratama.

Sementara itu, pada 19 Agustus hingga 19 September 2020, Pemkab Mimika telah memperpanjang kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah itu dengan mewajibkan seluruh warganya tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat menandatangani surat kesepakatan bersama perpanjangan  AKB  di Mimika pada Selasa (18/8) mengatakan diharapkan dalam waktu 32 hari pemberlakuan kebijakan itu terjadi peningkatan jumlah pasien sembuh COVID-19 di Mimika.


 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024