Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, kembali menertibkan para pedagang yang berjualan di eks Pasar Swadaya Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka untuk dipindahkan ke Pasar Sentral Timika, Jumat.

Penertiban para pedagang tersebut melibatkan tim gabungan terdiri atas Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu aparat TNI dan Polri.

Tim mulai bergerak sekitar pukul 05.00 WIT ke kawasan eks Pasar Swadaya lalu menjaga area yang selama ini ditempati oleh para pedagang untuk berjualan.

Setiap pedagang yang datang ke lokasi itu langsung diarahkan untuk pindah berjualan di Pasar Sentral Timika.

Kepala Disperindag Mimika Michael R Gomar mengatakan strategi itu rupanya cukup berhasil 'menghalau' para pedagang untuk tidak lagi berjualan di eks Pasar Swadaya yang kini menjadi jantung Kota Timika.

"Kami blok duluan tempat ini supaya tidak ada lagi pedagang yang masuk ke pasar lama. Kami juga menyiapkan transportasi untuk mengantar mereka ke Pasar Sentral," kata Gomar.

Adapun di Pasar Sentral, Tim Disperindag Mimika yang sudah siap langsung mengatur para pedagang pindahan dari eks Pasar Swadaya.

Setiap pedagang yang baru tiba langsung diarahkan menempati los, lapak dan gedung yang telah tersedia.
  Kepala Disperindag Mimika Michael R Gomar menenangkan seorang pedagang saat aparat gabungan menertibkan para pedagang di eks Pasar Swadaya Timika, Jumat (11/9/2020) (ANTARA/Evarianus Supar)
Setelah menertibkan pedagang eks Pasar Swadaya, Disperindag Mimika menargetkan untuk melakukan hal serupa bagi para pedagang yang berjualan di Pasar Gorong-gorong.

"Jalan Bhayangkara dan Gorong-gorong itu bukan pasar, semua aktivitas jual-beli dipusatkan di Pasar Sentral. Di sana sudah disediakan sarana dan prasarana untuk berjualan baik itu lapak, meja, dan gedung pasar yang baru. Khusus untuk Pasar Mama-mama Papua, fasilitasnya sangat memadai bahkan lebih," kata Gomar.

Sebelum Pemkab Mimika melakukan penertiban para pedagang di eks Pasar Swadaya, tim gabungan sudah dua kali turun melakukan sosialisasi.

Pada kegiatan sosialisasi kedua, pedagang diberi tenggat waktu tiga hari untuk segera merelokasi barang jualannya ke Pasar Sentral.

Meski begitu, penertiban kali ini bukan tanpa protes. Sebagian pedagang bersikukuh berjualan di area Jalan Bhayangkara sehingga Tim Gabungan Pemkab Mimika harus bersitegang untuk memberikan pengertian kepada para pedagang.

Upaya menertibkan pedagang di eks Pasar Swadaya (Jalan Bhayangkara) Timika ini bukan kali pertama. Bahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pernah turun langsung merelokasi pedagang ke Pasar Sentral.

Petugas Satpol PP kemudian ditempatkan di kawasan itu, namun pelan tapi pasti para pedagang kembali ramai di area itu.

"Kami Tim Gabungan sudah bersepakat untuk menjaga, mengawasi sampai Bulan Desember dan tahun 2021 akan berlanjut terus," kata Gomar.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP, Anton Bugaleng membenarkan, instansinya siap kembali menurunkan anggotanya memantau dan mengawasi area Jalan Bhayangkara.

"Setiap hari akan turun 30 anggota kami," katanya.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2025