Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini belum menentukan serta menetapkan waktu penerapan karantina atau pembatasan wilayah karena pandemi COVID-19.

Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Jumat, mengatakan pada 29 September 2020 merupakan batas akhir dari kesepakatan bersama masa adaptasi normal baru tahap dua.

"Pada tanggal itu pula akan ada kesepakatan baru terkait dengan kondisi terkini di Papua," katanya.

Menurut Welliam, pada pertemuan tersebut baru akan diputuskan mengenai diterapkan atau tidaknya karantina dan pembatasan wilayah karena COVID-19.

"Tidak dapat dipungkiri, kasus COVID-19 di Papua semakin hari semakin meningkat dan ini tidak bisa disepelekan," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk itu, hal ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat Papua bahwa semakin hari jumlah kasus COVID terus meningkat sehingga protokol kesehatan juga harus diperketat.

"Persoalannya, penyebaran COVID-19 bukan lagi dari luar tapi justru menjadi kasus lokal," katanya.

Dia menambahkan sehingga pertimbangan kesehatan dan ekonomi menjadi faktor penting dalam pembahasan kaitannya dengan penerapan karantina dan pembatasan wilayah.

Sebelumnya, tersebar isu terkait penerapan karantina wilayah di Papua dan hal ini membuat masyarakat resah serta panik.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024