Timika (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika Reynold Ubrau mengatakan, pada Minggu terdapat tambahan 42 warga yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.

Reynold Ubra di Timika, Minggu malam, mengatakan penambahan kasus baru berasal dari empat distrik (kecamatan) yaitu Kuala Kencana sebanyak 13 orang, Mimika Baru sebanyak 12 orang, Tembagapura sebanyak sembilan orang dan Wania sebanyak delapan orang.

Kabar gembiranya, sebanyak 22 pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19. Mereka berasal dari Distrik Mimika Timur Jauh sebanyak 21 orang dan Kuala Kencana satu orang.

"Kumulatif kasus positif COVID-19 di Kabupaten Mimika sampai hari ini sudah mencapai 1.496 kasus. Sementara kasus aktif baik yang dirawat di rumah sakit, shelter maupun yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 494 orang. Total pasien sembuh sudah mencapai 989 orang dan pasien meninggal dunia akibat COVID-19 tercatat 13 orang," kata Reynold.

Selain bertambahnya jumlah pasien positif dan sembuh dari COVID-19 di Mimika, pada Minggu ini terdapat satu pasien probable yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Mimika dinyatakan meninggal dunia.

Sejauh ini sudah 23 pasien dengan status probable di Kabupaten Mimika yang telah meninggal dunia.

Meningkatnya jumlah pasien positif COVID-19 di wilayah Tembagapura dalam beberapa hari terakhir menyebabkan kawasan yang merupakan kota pertambangan PT Freeport Indonesia di dataran tinggi Mimika itu kini kembali beranjak menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

Selama beberapa pekan sebelumnya, angka penularan COVID-19 di Tembagapura menurun drastis sehingga diturunkan statusnya menjadi zona kuning.

Selain Kelurahan dan Distrik Tembagapura, terdapat empat distrik lainnya dan 13 kelurahan serta satu kampung (desa) di Mimika juga berstatus zona merah penularan COVID-19.

Adapun kawasan berstatus zona kuning COVID-19 di Mimika yaitu satu distrik, lima kelurahan dan dua kampung.

Menyikapi kenaikan kasus COVID-19 di Mimika yang kian melonjak drastis dalam satu bulan terakhir, mulai Senin (28/9), Pemkab Mimika kembali membatasi aktivitas warga yaitu mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
  Grafik peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)

Selain itu, mulai Senin (28/9), Pemkab Mimika juga akan memberlakukan Peraturan Bupati Mimika Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol COVID-19, dimana Perbup tersebut juga mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar.

"Sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokoler kesehatan ada dua. Bagi pelaku pelanggaran perorangan akan dikenakan sanksi sosial. Sedangkan bagi badan usaha, bisa saja izin usaha akan dicabut," kata Reynold.

Menurut dia, sebelum jam 21.00 WIT masyarakat harus sudah bergegas pulang ke rumah. Jika dalam dua pekan ke depan perkembangan kasus COVID-19 di Mimika terus meningkat maka pembatasan sosial dimajukan menjadi pukul 19.00 WIT. Tempat-tempat hiburan tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIT. Untuk hotel tidak diizinkan melayani tamu makan di restoran, silakan pesan makanan dari kamar," jelasnya.

Selanjutnya, pasar tradisional semua dipusatkan di Pasar Sentral. Untuk Pasar Gorong-gorong dan Pasar SP 2 tidak diperbolehkan beroperasi.

Reynold yang juga menjabat Kadis Kesehatan Mimika mengemukakan, Pasar Sentral Timika menjadi area sentra protokol kesehatan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, katanya, yaitu pasien isolasi mandiri diputuskan oleh tim medis dan tim gugus COVID-19 setelah melihat kondisi rumah. Jika layak dan memenuhi standar higienis diperbolehkan, namun jika tidak isolasi dilakukan di shelter.

Sementara untuk perkantoran, aktivitas dikurangi hingga 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

Ia menegaskan, untuk acara pernikahan dan pemerintahan, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024