Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyebutkan sebanyak 19.953 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program pembebasan denda pajak yang dilaksanakan sejak Juli 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Hans Hamadi di Jayapura, Minggu, menyatakan pembebasan denda pajak didasarkan pada kebijakan gubernur sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya.
"Program pembebasan denda pajak dilaksanakan dari Juli hingga Oktober di mana dari hasil tersebut terdapat 19.953 kendaraan bermotor yang memanfaatkan," katanya.
Menurut Hans, dalam program itu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang di hapus sebesar Rp13,9 miliar.
"Kemudian untuk penerimaan PKB mencapai Rp29,2 miliar di periode Juli sampai dengan Agustus 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan kehadiran program tersebut sangatlah efektif dimana program tersebut dapat mendongkrak penerimaan PKB Papua.
"Sementara rata-rata penerimaan PKB sebelum program tersebut yakni periode Januari-Juni 2024 sebesar Rp8,3 miliar per bulan," katanya.
Dia menambahkan sedangkan setelah program tersebut berjalan, ada peningkatan 118 persen di Juli dan 175 persen di Agustus.
"Sehingga di Juli kemarin penerimaan PKB sebesar Rp18,2 miliar di mana meningkat 118 persen dari rata-rata penerimaan per bulan sebelum pembebasan denda sedangkan Agustus, penerimaan PKB sebesar Rp23 miliar," ujarnya.