Timika (ANTARA) - Minat para wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika untuk memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan hingga akhir September belum optimal, dimana hingga akhir September tercatat hanya 312 wajib pajak yang memanfaatkannya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Kamis, mengatakan 312 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan terdiri atas 125 wajib pajak memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, 115 WP UMKM memanfaatkan PPh Final PP-23 ditanggung pemerintah, 37 wajib pajak memanfaatkan Pengurangan PPh Pasal 25.

Selanjutnya, yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 sebanyak 24 wajib pajak, pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 sebanyak 11 wajib pajak dan permohonan proses restitusi PPN dipercepat sebanyak empat wajib pajak.

"Kami dari KPP Pratama Timika mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh Pemerintah, dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Insentif ini masih berlaku sampai Desember 2020. Laporan yang dimaksud sebagai salah satu instrument pengukuran efektifitas stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah," ajak Tirta.

Tirta menjelaskan di tengah merebaknya wabah pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.

Sebagai langkah penanganan dampak ekonomi, Pemerintah telah membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020.

Selanjutnya, dalam rangka memulihkan roda perekonomian, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, UMKM dan korporasi/perusahaan, berupa insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 dan Proses Restitusi PPN dipercepat.

"Besar harapan kami masyarakat atau wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika betul-betul memanfaatkan insentif tersebut agar daya beli masyarakat meningkat dan keberlangsungan usaha tetap terjaga," harap Tirta.

Adapun menyangkut kinerja KPP Pratama Timika dalam menggenjot penerimaan pajak tahun ini, dinilai cukup baik meski mengalami sedikit penurunan dibanding periode yang sama pada tahun 2019.

Hingga akhir September, total penerimaan pajak KPP Pratama Timika terealisasi sebesar Rp2,41 triliun rupiah.

Dibanding periode yang sama pada 2019, terjadi penurunan sebesar 1,59 persen dimana penerimaan pajak hingga akhir September 2019 terealisasi sebesar Rp2,47 triliun.

"KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, di tengah kondisi pandemi COVID-19. Pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu Pemerintah, wujud dari gotong-royong masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial," ujarnya.

Tirta juga terus mengajak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan agar segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat dilakukan secara online/daring dengan mengakses djponline.pajak.go.id, sehingga para wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor KPP Pratama Timika.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024