Biak (ANTARA) - Kantor Pajak Pratama (KPP) bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan sistem layanan administrasi perpajakan menggunakan aplikasi Coretax yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2025.
"Layanan Coretax mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan berlaku layanan sejak masa pajak 1 Januari 2025 dan seterusnya," ujar Kasi Pengawas V Kantor Pajak Pratama Biak Dedi di Biak, Selasa.
Diakuinya, dengan layanan Coretax para wajib pajak dapat memanfaatkan untuk pembayaran pajak.
Ia mengaku, Coretax adalah layanan pajak digital terbaru dari DJP yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi proses perpajakan.
Melalui fitur seperti pelaporan otomatis, lanjut dia, kalkulasi pajak yang akurat, dan notifikasi pengingat jatuh tempo.
Coretax membantu Wajib Pajak mengelola kewajiban mereka lebih cepat dan tanpa hambatan.
Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengelola laporan pajak secara mandiri dan mudah.
"Coretax juga bisa melakukan pembayaran pajak dengan sangat mudah cepat mengakses informasi pajak secara real-time," kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi mengakui, pihaknya tetap menyesuaikan pembaharuan tentang kebijakan administrasi perpajakan melalui Coretax.
Diakuinya, melalui layanan Coretax diharapkan dapat memperlancar semua sistem administrasi perpajakan.
Gunadi menyebut, jajaran Pemkab Biak Numfor menyampaikan terima kasih kepada KPP Biak karena telah menyosialisasikan sistem administrasi perpajakan Coretax.
"Beragam informasi administrasi perpajakan dengan Coretax diharap mempermudah pembayaran pajak yang diterapkan di lingkungan Pemkab Biak Numfor," katanya.