Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) fase kedua.
"Kami menilai Kemendikbud bersama dinas-dinas pendidikan perlu melakukan evaluasi dari PJJ fase kedua ini, mulai dari perencanaan, implementasi dan perlu mengambil sampel tidak hanya pada sekolah dan guru tapi dari orang tua dan anak, sebagai pengguna pelayanan PJJ," kata Retno dalam konferensi pers virtual FSGI yang dipantau dari Jakarta, Ahad.
Menurut Retno, yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Kemendikbud juga perlu melakukan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang panduan PJJ sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Hal itu harus dilakukan agar aturan tersebut dipahami oleh seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah dan guru.
Selain itu, sebagai Dewan FSGI, dia juga merekomendasikan agar Kemendikbud mendorong Dinas Pendidikan di daerah untuk menerapkan kurikulum khusus atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
"Tujuannya membantu guru karena sekolah tidak berani mengambil keputusan, kepala sekolah tidak berani mau pakai kurikulum yang mana lantaran Kemendikbud memilihkan tiga, sebaiknya Kemendikbud tentukan satu saja," kata Retno.
Menurut dia, perencanaan yang tidak jelas dapat berdampak pada pelaksanaan PJJ yang tidak mengalami perbaikan. Imbasnya, sekolah dan guru akan mengalami kebingungan yang akan berdampak juga kepada anak didik.*
"Kami menilai Kemendikbud bersama dinas-dinas pendidikan perlu melakukan evaluasi dari PJJ fase kedua ini, mulai dari perencanaan, implementasi dan perlu mengambil sampel tidak hanya pada sekolah dan guru tapi dari orang tua dan anak, sebagai pengguna pelayanan PJJ," kata Retno dalam konferensi pers virtual FSGI yang dipantau dari Jakarta, Ahad.
Menurut Retno, yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Kemendikbud juga perlu melakukan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang panduan PJJ sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Hal itu harus dilakukan agar aturan tersebut dipahami oleh seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah dan guru.
Selain itu, sebagai Dewan FSGI, dia juga merekomendasikan agar Kemendikbud mendorong Dinas Pendidikan di daerah untuk menerapkan kurikulum khusus atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
"Tujuannya membantu guru karena sekolah tidak berani mengambil keputusan, kepala sekolah tidak berani mau pakai kurikulum yang mana lantaran Kemendikbud memilihkan tiga, sebaiknya Kemendikbud tentukan satu saja," kata Retno.
Menurut dia, perencanaan yang tidak jelas dapat berdampak pada pelaksanaan PJJ yang tidak mengalami perbaikan. Imbasnya, sekolah dan guru akan mengalami kebingungan yang akan berdampak juga kepada anak didik.*