Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua terus mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah setempat terkait adanya sanksi jika melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan COVID-19.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya, Senin, mengatakan dalam peraturan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2020, jumlah peserta kampanye memang dibatasi sebagai bagian mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam setiap kegiatan KPU tetap protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah yang hadir," katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo ini mengatakan dalam PKPU itu memang ada sanksi, namun tidak secara jelas merincikan jenis-jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita baca di PKPU Nomor 13 itukan seandainya pasangan calon melanggar, inikan sanksi itu diberikan oleh bawaslu secara tertulis, sampai dengan tidak mengindahkan, nanti mereka bubarkan. Itu kewenangan yang diberikan kepada bawaslu, tetapi sampai sanksi dengan yang lain tidak ada," katanya.

Ia memastikan jika sudah memasuki masa kampanye maka itu merupakan ranahnya Bawaslu Yalimo. Termasuk mengawasi jumlah peserta yang dibatasi 50 orang. Menurut dia, jika pada kampanye ditemukan massa lebih dari 50 orang maka itu merupakan kewenangan Bawaslu.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, tugas kami menyampaikan protokol dan tahapan. Selanjutnya itu menjadi kewenangan Bawaslu, misalnya ketika saat kampanye itu hadir lebih dari 50 orang, itu berarti mereka punya kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis," katanya.

Ia menduga pembatasan massa saat kampanye akan sulit dilakukan, sebab tidak menutup kemungkinan akan timbulnya masalah dari pendukung calon. 

"Tetapi kan kita di sini susah (melarang massa terlibat kampanye). Animo masyarakat tinggi karena mereka sudah menunggu lima tahun. Masing-masing punya komitmen untuk menang jadi pasti mereka dukung," katanya.

Ia memastikan tahapan yang sementara berlangsung adalah debat pasangan calon yang direncanakan 7 Oktober dan bisa diikuti langsung oleh masyarakat melalui stasiun TVRI.

"KPU akan melaksanakan debat publik pada pukul 18:00 atau jam 6 sore, jadi kami berharap semua masyarakat bisa ikuti secara langsung, disiarkan melalui TVRI Papua," katanya.

Selain mengimbau lagi agar peserta pemilu tetap menerapkan protokol kesehatan, mereka juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah.

"Dan kepada pasangan calon, pendukung, sementara tahapan berjalan, kami berharap Yalimo tetap dalam kondisi aman, damai dan tahapan pilkada sukses," katanya.

Tim sukses salah satu calon peserta pilkada Yalimo, Niko Mabel, mengatakan belum ada pertemuan terkait teknik kampanye yang hendak dilakukan.

"Terkait pencegahan COVID-19 ini kami belum diskusi. Nanti kami sampaikan setelah kami lakukan pertemuan internal," katanya

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024