Jayapura (ANTARA) - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom Ridwan Rumasukun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk disiplin dalam penggunaan anggaran.

"Jumlah penerimaan pendapatan transfer dana perimbangan mengalami penurunan, karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua pihak terhadap pengelolaan keuangan daerah," katanya di Jayapura, Minggu.

Menurut Ridwan, dalam pengelolaan anggaran belanja, OPD juga diminta untuk selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis.

"Namun hal tersebut diingatkannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku, meski secara total berkurang, namun pada struktur belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar Rp74,672 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan penambahan tersebut terdiri dari dana belanja tambahan PNSD dan kenaikan iuran BPJS sebesar Rp34,382 miliar, lalu penambahan Silpa dana desa 2019 Rp1,434 miliar dan penambahan belanja tidak terduga untuk penanganan pandemi COVID-19 senilai Rp6 miliar.

"Penambahan sisanya adalah bantuan hibah dan bantuan sosial untuk pilkada, bantuan UMKM dan jejaring pengaman sosial, di mana dalam struktur perubahan APBD Keerom 2020, terdapat juga pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran utang pokok kepada PT. Bank Papua sebesar Rp20 miliar," katanya lagi.

Dia menambahkan sementara alokasi belanja langsung mengalami pengurangan hingga Rp193 miliar (Rp35,80 miliar) atau dari sebelumnya Rp541,044 miliar menjadi Rp347,369 miliar kemudian pada kegiatan evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, diharapkan tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Keerom bisa ikut serta.

"Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," ujarnya lagi.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Keerom resmi mengesahkan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang mengalami defisit sebesar 11,96 persen dari APBD induk atau menjadi Rp876,004 miliar.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024