Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Papua mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat Minggu (24/11) melalui web sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
Komisioner KPU Keerom Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy di Jayapura, Jumat, mengatakan penyampaian LPPDK ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang disyaratkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
"Setiap dana kampanye digunakan dan menjadi tanggung jawab paslon untuk itu guna mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," katanya.
Menurut Izac, dalam LPPDK yang akan disampaikan nanti harus memuat informasi berkaitan rekening khusus D
dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye paslon, NPWP paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye paslon, NPWP paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
“Oleh karena itu kami terus mengingatkan kepada para calon bupati dan wakil bupati agar tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD dan BUMN, serta penyumbang yang tidak jelas identitas,” ujarnya.
Dia menjelaskan apalagi ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada, bahwa paslon menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.
"Selain itu, paslon juga berkewajiban mengembalikan kepada kas negara, jika menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, di mana penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada paslon sebanyak Rp75 juta, dan penyumbang dari corporate maksimal sebanyak Rp750 juta," katanya.
Dia menambahkan pihaknya siap memfasilitasi dan menerima konsultasi paslon yang memiliki kendala pada saat menyiapkan LPPDK.