Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendorong penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020, terutama saat tahapan kampanye.

"Sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye pilkada," kata Bamsoet, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons catatan KPU yang hingga Kamis (15/10), terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi, dengan rincian 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring.

Politikus senior Partai Golkar itu mendorong KPU bersama Bawaslu tetap mengawasi berjalan-nya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka.

Tujuannya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu juga meminta KPU melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada, terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada.

"Sehingga, mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran COVID-19," ujarnya.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu meminta para pasangan calon kepala daerah, bersama tim sukses, simpatisan, dan parpol pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Harapannya, kata Bamsoet, publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemik COVID-19.
 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024