Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, menetapkan sebanyak 54.490 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Keerom

"Kami telah melakukan beberapa tahapan untuk memvalidkan Dafar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu dengan melakukan uji publik di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga sampai dengan uji publik di tingkat KPU, yaitu ditingkat kabupaten," kata Ketua KPU Keerom Melianus M.Gobay ketika menghubungi ANTARA di Jayapura, Minggu.

Dia mengatakan jumlah pemilih tersebut tersebar di 91 kampung dan 11 Distrik yang akan mengikuti Pilkada Keerom.

Melianus mengatakan langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menuju DPT pemilihan bupati dan wakil bupati Keerom tahun 2020, pertama melakukan uji publik.

Kedua, melayangkan surat ke pemerintah daerah setempat, dalam hal ini ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang mempunyai Kartu Penduduk (KTP) Keerom, namun berdomisili di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Lanjut dia, hingga penetapan DPT pada Sabtu (17/10) malam masih belum terakomodir secara utuh ASN yang berstatus Keerom, namun berdomisili di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Untuk itu, katanya, pihaknya mengharapkan peran dan partisipasi dari semua pihak, baik itu penyelenggara dari tingkat KPU sampai pada PPS, Bawaslu, dan Pandis serta PPL dan juga LO pasangan calon, atau pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wakil bupati Keerom, pasangan calon nomor urut satu, nomor urut dua dapat melihat pada Sabtu malam melihat bersama-sama bahwa KPU Keerom telah menetapkan sebanyak 54.490 pemilih.

"Data pemilih tersebut kami akan pakai sebagai dasar cetakan surat suara untuk dipakai pada pemilihan bupati dan wakil bupati Keerom pada 9 Desember 2020 mendatang," ujarnya.

Menurut dia, apabila belum ada pemilih yang belum terakomodir dapat menyempatkan diri untuk berkoordinasi ke KPU Kabupaten Keerom dan kami akan berkoordinasi ke KPU RI sehingga ada petunjuk teknis dalam hal ini surat dinas atau surat edaran terkait bagiamana KPU Kabupaten mengakomodir pemilih yang belum terakomodir dalam daftar pemilih yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, dari tahapan penetapan DPT sampai pada Sabtu malam itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai dengan jadwal tahapan dan pelaksanaan program pelaksanaan Pilkada serentak di tengah Pandemik COVID-19.

"Saya berharap kepada pasangan calon dan juga pendukung mari menjaga stabilitas keamanan dalam rangka menuju pelaksanaan Pilkada Kabupaten Keerom, 9 Desember 2020. Biarlah rakyat yang menentukan pilihannya untuk menentukan pemimpin mereka lima tahun kedepan. Kita juga berpesan jangan nodahi pelaksanaan Pilkada ini dengan hal-hal yang negatif dalam hal ini menyebarkan berita hoax maupun kampanye hitam," katanya.

Dia juga berharap masyarakat dapat menentukan pemimpin mereka dengan baik dan juga mereka menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

"Saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Keerom, datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) coblos sesuai dengan pilihanmu dan katakan tidak pada golongan putih (golput), karena golput belum tentu anda bahagia selama lima tahun, tetapi anda harus bisa menyalurkan hak pilih anda di TPS itu menjadi rahasia anda dengan Tuhan, untuk menentukan pemimpin Keerom kedepan," ujarnya.

Melianus menegaskan pasangan calon yang berkampanye diharapkan memperhatikan protokol kesehatan dengan pendukungnya, yakni memakai masker, menjaga jarak dan juga harus menyediakan tempat atau wadah untuk mencuci tangan pada setiap pelaksanaan kampanye terbatas, dan juga kampanye dialog yang dilakukan oleh setiap pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, tambah dia, jelas setiap pasangan calon mengumpulkan pendukungnya kurang lebih sebanyak 50 orang tidak boleh lebih dari itu. Pasangan calon juga diharapkan dapat mentaati aturan-aturan yang disepakati dalam deklarasi kampanye damai yang sudah dilakukan pada 8 Oktober 2020 oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024