Timika (ANTARA) - Polisi telah menetapkan NA (39), mantan Kepala Puskesmas Wania di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasikan Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019 senilai Rp499 juta.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Kamis, mengatakan NA ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu lantaran terbukti memanfaatkan dana BOK-JKN triwulan III 2019 untuk kepentingan pribadi.

"Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dana-dana itu," kata Hermanto.

Terkait kasus itu, BPKP Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan audit investigasi.

Sesuai risalah hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp499 juta.

"Keterangan dari ahli atau auditor, risalah pemeriksaan sudah bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Hermanto.

Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika masih harus melengkapi berkas kasus tersangka NA sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Yang jelas kalau berkas sudah lengkap, kami akan melakukan penahanan yang bersangkutan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan pelabuhan, untuk kepentingan pencekalan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri ke luar Timika," kata Hermanto.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024