Jayapura (ANTARA) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Provinsi Papua menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan peraturan daerah yang mencakup pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kami dari UP2KP minta kepada pemerintah bahwa kalau boleh buat satu peraturan daerah (perda), sekaligus sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Respon Emergensi Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Provinsi Papua (UP2KP) Darwin Rumbiak di Jayapura, Jumat.

"Kami harap ada semacam peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan, tapi juga harus disertai dengan sanksi," katanya.

Darwin mengemukakan bahwa selama ini masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum seperti pasar, toko, dan mal.

Pemerintah provinsi, menurut dia, bisa memberlakukan peraturan yang mencakup pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

"Dengan demikian, masyarakat akan merasa bahwa kalau mau ke mal dan toko atau fasilitas lainnya jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, dan lama-kelamaan penerapan protokol kesehatan ini akan menjadi budaya," katanya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2025