Timika (ANTARA) - Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Provinsi Papua telah memutuskan waktu pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII se Tanah Papua akan digelar pada 30 Oktober hingga 6 November 2021 di Timika, Kabupaten Mimika.

Ketua Harian LPPD Provinsi Papua Constant Karma yang dihubungi dari Timika, Jumat, mengatakan keputusan soal waktu pelaksanaan Pesparawi XIII Tanah Papua diambil dalam rapat koordinasi teknis LPPD Papua di Jayapura pada 8-10 Oktober lalu.

Pesparawi XIII se Tanah Papua sedianya digelar pada 13 Juni hingga 20 Juni lalu di Timika, namun kegiatan kerohanian terbesar umat Kristiani di Tanah Papua itu diputuskan diundur hingga 2021 karena adanya wabah pandemi COVID-19.

"Berdasarkan hasil rakornis LPPD Papua di Jayapura disepakati bahwa pelaksanaan Pesparawi ke XIII di Timika pada tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rakornis Pesparawi ke-XII di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat yaitu akan diikuti oleh seluruh LPPD kabupaten/kota se Tanah Papua yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," jelas Constant.

Rakornis LPPD Papua juga memutuskan bahwa pada pelaksanaan Pesparawi XIII Tanah Papua di Timika pada 30 Oktober hingga 6 November 2021 itu semua perlombaan akan dilangsungkan secara terbuka tanpa menggunakan sistem virtual atau online.

Dengan adanya pergeseran waktu pelaksanaan Pesparawi XIII Tanah papua itu dari tahun 2020 ke 2021, maka diberikan toleransi penetapan pembatasan usia kepada peserta lomba.

Selanjutnya dalam persiapan menuju Pesparawi Nasional tahun 2022, LPPD Provinsi Papua dan LPPD Provinsi Papua Barat akan melakukan koordinasi dengan LPPN.

"Hal-hal prinsip dalam penyelenggaraan Pesparawi XIII tahun 2021 seperti penataan pentas bagi peserta (jarak penyanyi, alat dan lampu panggung yang digunakan), sikap peserta pada saat tampil dan setelah tampil, tempat penginapan peserta, konsumsi peserta, transportasi peserta, penonton, penggembira, menggunakan botol minum paten secara individu oleh peserta (go green), dan hal hal lain yang dirasa perlu akan dimasukkan dalam petunjuk teknis dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Mengingat waktu pelaksanaan Pesparawi XIII pada 2021 itu berlangsung bukan pada saat liburan sekolah, maka LPPD Provinsi Papua dan LPPD Provinsi Papua Barat akan menyurati kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, agar memberikan rekomendasi kepada peserta lomba yang berstatus siswa dan mahasiswa.

LPPD Papua akan menyusun petunjuk teknis tambahan baik untuk pelaksanaan kegiatan Pesparawi pada saat situasi normal maupun pada saat adanya wabah pandemi COVID-19.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2025