Timika (ANTARA) - Sebanyak 13.467 pekerja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam waktu dekat ini akan segera menerima bantuan subsidi upah tahap kedua untuk periode bulan November dan Desember 2020.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Timika Sukardi di Timika, Rabu mengatakan di Mimika terdapat 16.800 data pekerja yang telah dikirim ke BPJAMSOSTEK Pusat di Jakarta dan selanjutnya diteruskan ke Kemenaker untuk mendapatkan bantuan subsidi upah.

Namun dari jumlah itu, hanya 13.467 pekerja yang lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan upah dari pemerintah.

"Dari jumlah 13.467 pekerja di Mimika, kami belum mendapatkan update-nya siapa-siapa yang telah menerima bantuan subsidi upah dan siapa saja yang belum terima, sebab bantuan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja," kata Sukardi.

Kepala BPJAMSOSTEK Mimika Verry K Boekan mengatakan jajarannya hanya bertugas mengumpulkan data peserta calon penerima bantuan subsidi upah. Sementara berkaita dengan kapan bantuan itu disalurkan, bagaimana proses verifikasi data pekerja oleh Kemenaker, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah itu.

Menurut dia, ada dua kemungkinan seorang pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi namun belum menerima bantuan subsidi upah yaitu lantaran nomor rekening bank miliknya tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, ada kemungkinan nomor rekening bank yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif.

"Soal masih ada sisa 3.000-an pekerja di Mimika yang belum lolos verifikasi, itu alasannya macam-macam. Ada yang nomor rekeningnya tidak sama dengan nama dalam NIK-nya, atau nomor rekeningnya sudah tidak aktif lagi atau nomor rekeningnya ganda atau KTP-nya ganda atau bisa juga karena ternyata upahnya diatas Rp5 juta per bulan," jelas Verry.

Verry mengatakan pembayaran bantuan subsidi upah tahap dua untuk periode November-Desember 2020 akan dilakukan dalam pekan ini, dimana dana bantuan sebesar Rp600.000 per bulan akan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

Sementara untuk pembayaran bantuan subsidi upah tahap pertama untuk periode September-Oktober telah dilakukan pada bulan September lalu.

"Kami dari BPJAMSOSTEK bahkan tidak mengetahui nomor rekening dari para pekerja yang mendapatkan bantuan itu, mereka sendiri yang mengisinya dalam Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Jika pada saat mengisi itu terjadi kesalahan saat entri, maka otomatis uangnya tidak bisa masuk ke rekening yang bersangkutan," jelas Verry.

Verry mengatakan pekerja penerima bantuan subsidi upah di Mimika yang lolos verifikasi dengan jumlah 13.467 orang itu termasuk cukup banyak dari total kepesertaan program BPJAMSOSTEK di Cabang Mimika yang mencapai sekitar 36.000 pekerja.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024