Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Papua sepanjang Januari 2025 mencapai Rp485,59 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak itu mengalami kontraksi sebesar 41,27 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Saat ini kami sedang melakukan transisi namun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan tren yang stabil meski mengalami masa perubahan sistem perpajakan,” katanya.
Menurut Theresia, berdasarkan data yang dicatat di mana setoran Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi 71,17 persen (yoy) disebabkan implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan.
“Dengan PPN yang pertumbuhan positif sebesar 18,67 persen (yoy) hal ini didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa,”ujarnya.
Dia menjelaskan kemudian ada kontribusi per jenis pajak PPh sebesar 32,49 persen terhadap penerimaan pajak dan PPN memberikan kontribusi terbesar, yakni 65,99 persen.
“Lalu berdasarkan analisis per jenis pajak di mana PPh Pasal 21 mengalami kontraksi akibat pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan di wilayah Papua Tengah,” katanya.
Dia menambahkan PPN dalam negeri yang tumbuh positif berkat peningkatan belanja barang dan jasa pemerintah.
"Lalu PPh Final juga mengalami kontraksi akibat implementasi Coretax dan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat," ujarnya lagi.