Wamena (ANTARA) - Personel TNI dan Polri memblokir pintu masuk ke lokasi rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Dewan Adat Papua (DAP) Lapago dan membatasi jumlah peserta yang hadir demi pencegahan terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dominggus Rumaropen di Wamena, Selasa, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat untuk diteruskan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jayapura, namun tidak boleh terjadi perkumpulan massa.
"Rapatnya boleh, tetapi tidak lebih dari 50 orang, ini bermaksud untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, sebagaimana kita ketahui bahwa khusus di Jayawijaya kita sudah berada di angka 40 sehingga memang kalau ada kegiatan, kemungkinan bisa jadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.
Kapolres bersama Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto bersama beberapa pejabat TNI/Polri yang mengawasi langsung di pintu masuk kegiatan, mengharapkan upaya mereka bisa melindungi warga dari COVID-19 akibat perkumpulan massa.
"Pintu masuk ini langsung kita lakukan penjagaan, kita membatasi warga yang datang sesuai dengan maklumat Kapolda Papua. Tadi juga kita lakukan pemeriksaan senjata tajam dan berbagai benda-benda seperti minuman keras," katanya.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah adat Lapago Dominikus Sorabut mengatakan hasil RDP yang dihadiri oleh perwakilan adat Suku Yali, Suku Hubula, Suku Lani, perwakilan pemuda, tokoh agama itu akan diteruskan kepada Majelis Rakyat Papua di Jayapura dalam satu dua hari ke depan.
"Kegiatan ini bukan milik dewan adat, kami hanya sebagai penanggungjawab karena kami sudah lakukan kemitraan dengan MRP soal mendorong rapat dengar pendapat ini," katanya.
DAP menyebutkan banyak undangan yang dibagikan untuk menghadirkan berbagai pihak dalam RDP namun oleh aparat kepolisian dibatasi jumlah peserta yang hadir.
"Kami sudah undang beberapa pihak tetapi di depan pintu sudah diblok agar tidak lebih dari 50 orang," katanya.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dominggus Rumaropen di Wamena, Selasa, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat untuk diteruskan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jayapura, namun tidak boleh terjadi perkumpulan massa.
"Rapatnya boleh, tetapi tidak lebih dari 50 orang, ini bermaksud untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, sebagaimana kita ketahui bahwa khusus di Jayawijaya kita sudah berada di angka 40 sehingga memang kalau ada kegiatan, kemungkinan bisa jadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.
Kapolres bersama Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto bersama beberapa pejabat TNI/Polri yang mengawasi langsung di pintu masuk kegiatan, mengharapkan upaya mereka bisa melindungi warga dari COVID-19 akibat perkumpulan massa.
"Pintu masuk ini langsung kita lakukan penjagaan, kita membatasi warga yang datang sesuai dengan maklumat Kapolda Papua. Tadi juga kita lakukan pemeriksaan senjata tajam dan berbagai benda-benda seperti minuman keras," katanya.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah adat Lapago Dominikus Sorabut mengatakan hasil RDP yang dihadiri oleh perwakilan adat Suku Yali, Suku Hubula, Suku Lani, perwakilan pemuda, tokoh agama itu akan diteruskan kepada Majelis Rakyat Papua di Jayapura dalam satu dua hari ke depan.
"Kegiatan ini bukan milik dewan adat, kami hanya sebagai penanggungjawab karena kami sudah lakukan kemitraan dengan MRP soal mendorong rapat dengar pendapat ini," katanya.
DAP menyebutkan banyak undangan yang dibagikan untuk menghadirkan berbagai pihak dalam RDP namun oleh aparat kepolisian dibatasi jumlah peserta yang hadir.
"Kami sudah undang beberapa pihak tetapi di depan pintu sudah diblok agar tidak lebih dari 50 orang," katanya.