Jayapura (ANTARA) - Balai Karantina Kelas I Jayapura mengajak instansi terkait seperti bandara, pos perbatasan dan TNI/Polri melakukan  deklarasi bersama penguatan sinergitas antar lembaga dalam rangka mempertahankan wilayah Papua bebas rabies dan avian influenza. 

"Penandatanganan dan deklarasi bersama ini dalam rangka sinergitas antar lembaga dalam mempertahankan Papua bebas rabies dan avian influenza. Lembaga di Papua ini seperti bandara, pelabuhan, pos perbatasan dan kantor pos dan bandara Wamena," kata Kepala Balai Karantina Kelas I Jayapura Muhlis Natsir di Jayapura, Selasa. 

Kegiatan penandatangan dan deklarasi bersama penguatan sinergitas antar lembaga dalam rangka mempertahankan wilayah Papua bebas rabies dan avian influenza berlangsung di Kota Jayapura. 

Muhlis Natsir mengatakan, penandatangan itu dilakukan dengan tujuan melakukan pengawasan yang lebih efektif untuk menjaga Papua tetap bebas dari rabies dan avian influenza karena sesuai Surat Keputusan Mentan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Papua bebas dari penyakit anjing gila (rabies). 

Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600 Tahun 2019 tentang pernyataan Papua bebas dari penyakit flu burung/avian influenza.

Disisi lain, masih banyaknya upaya-upaya penyelundupan terkait dengan  seperti anjing, kuncing atau unggas dewasa yang diketahui pembawa hama penyakit.

"Dengan kekuatan bersama-sama, kami berkolaborasi dengan instansi terkait di bandara, pelabuhan dan kantor pos, dan perbatasan sehingga tentunya dengan status bebas penyakit kita bisa ekspor ke negara tetangga seperti daging ayam, telur dan DOC," ujarnya. 

Ia berharap kepada instansi terkait untuk menjaga agar tanah Papua ini bebas dari dari rabies dan avian influenza.

"kami bersinergi dengan instansi terkait bersinergi dan menjaga Papua tetap bebas dari rabies dan avian influenza," katanya. 

Deklarasi bersama penguatan sinergitas antar lembaga pertama mendukung kegiatan sosialisasi dan pemahaman kepada pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan di Provinsi Papua.

Kedua, meningkatkan koodinasi dan kerjasama dengan stakholder terkait dalam rangka mengantisipasi adanya pemasukan ilegal media pembawa hewan penular rabies dan avian influenza serta mengeluarkan satwa endemik Papua, dalam rangka mempertahankan wilayah Papua bebas rabies dan avian influenza.

Ketiga, meningkatkan sinergitas antar lembaga seara kolaboratif dalam rangka mempertahankan wilayah Papua bebas rabies dan avian influenza.

Serta menindak tegas pelaku pemasukan ilegal media pembawa hewan penular rabies dan avian influenza serta pengeluaran ilegal satwa endemik Papua. 
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024