Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau yang kini disebut BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menyebutkan sebanyak 1.211 pekerja yang telah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun hingga kini belum mencairkan atau mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Senin, mengatakan kini peserta dapat mengajukan klam melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) secara daring (online).
"Selain melalui kanal, bisa juga dilakukan secara 'onsite' maupun antrian daring, di mana pada masa pandemi COVID-19 ini pelayanan tersebut memastikan peserta dalam protokol kesehatan yang aman dan nyaman," katanya.
Menurut I Ketut, pengajuan klaim untuk antrian daring bisa dilakukan dengan melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Selanjutnya tingga pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang tersedia," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah itu, peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengajuan klaim JHT guna selanjutnya dipindai (scan) dan diunggah berkasnya.
"Mengingat layanan berbasis daring, maka email dan nomor telepon selular yang didaftarkan harus selalu aktif dan terhubung dengan aplikasi 'WhatsApp'," katanya lagi.
Dia menambahkan pasalnya, informasi yang ada akan dilakukan konfirmasi akan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Senin, mengatakan kini peserta dapat mengajukan klam melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) secara daring (online).
"Selain melalui kanal, bisa juga dilakukan secara 'onsite' maupun antrian daring, di mana pada masa pandemi COVID-19 ini pelayanan tersebut memastikan peserta dalam protokol kesehatan yang aman dan nyaman," katanya.
Menurut I Ketut, pengajuan klaim untuk antrian daring bisa dilakukan dengan melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Selanjutnya tingga pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang tersedia," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah itu, peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengajuan klaim JHT guna selanjutnya dipindai (scan) dan diunggah berkasnya.
"Mengingat layanan berbasis daring, maka email dan nomor telepon selular yang didaftarkan harus selalu aktif dan terhubung dengan aplikasi 'WhatsApp'," katanya lagi.
Dia menambahkan pasalnya, informasi yang ada akan dilakukan konfirmasi akan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video.