Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dengan kemudahan bagi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan nanti.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan kemudahan bagi penyandang disabilitas ini juga termasuk dalam kelengkapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Terkait dengan penyandang disabilitas ini memang sudah menjadi catatan bagi Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.

Meskipun dalam penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada 11 kabupaten penyelenggara pilkada serentak, disebutkan KPU tidak ada pemilih yang merupakan penyandang disabilitas.

"Ini terkadang menjadi fenomena karena pada prakteknya biasanya ada penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak suaranya di TPS," ujarnya.

Dia mengatakan Bawaslu Papua terus mengingatkan kepada KPU agar lebih teliti lagi dan menyiapkan segala sesuatunya yang dapat memudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.

"KPU harus tetap menyediakan fasilitas dan segala sesuatunya, apalagi di tengah pandemi COVID ini, hal ini harus dipersiapkan dengan baik," katanya lagi.

Dia menambahkan meskipun demikian, pihaknya tetap mengimbau para penyandang disabilitas di wilayahnya agar tetap datang ke TPS dan tetap menggunakan hak suaranya melalui bantuan keluarga atau pengurus lembaga disabilitasnya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024