Jakarta (ANTARA) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut meminta kelebihan pembayaran kartu kredit hingga senilai Rp397 juta, demikian kata saksi Kepala bagian Fraud Management Personal Loan Bank Panin, Hendrawan Kurniawan.
"Ada permintaan dari bank KCP Sungai Sambas pada 3 Desember 2019 untuk 'refund' kelebihan pembayaran kurang lebih Rp397 juta tapi karena ada pemakaian maka yang 'direfund' Rp350 juta," kata Hendrawan Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hendrawan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Hendrawan, Pinangki punya batasan kartu kredit senilai Rp67,72 juta.
"Limit kartu Bu Pinangki saat ini adalah Rp67,72 juta per Mei 2019. Kenaikan limit karena pemakaian dan pembayarannya dilihat 'eligible'. Memang pada Desember 2018 ada permintaan kenaikan 'limit' sementara sampai Januari 2019 menjadi Rp117 juta yang disetujui, tapi setelah Januari kembali turun ke Rp58,8 juta kemudian Februari 2019 ada kenaikan 'limit' inisiatif bank menjadi Rp67,72 juta," tambah Hendrawan.
Hendrawan pun mengonfirmasi pada 6, 27 dan 29 November 2019 ada pembayaran ke kartu kredit Panin milik Pinangki sebesar Rp599 juta.
"Cetak 'bill' Ibu Pinangki setiap tanggal 13 tiap bulan jadi setiap 'billing statement' dan pembayaran belum jatuh tempo bisa memilih pembayaran minimum atau penuh, kalau limit kartu kredit Rp40 juta dengan tagihan Rp10 juta dan dibayar Rp30 juta jadi ada penambahan payment-nya," ungkap Hendrawan.
Dalam dakwaan disebutkan pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.
"Memang tidak lazim pembayaran besar oleh nasabah karena nasabah terima 'billing statement' secara tidak langsung tertera berapa dibayarkan tapi menurut catatan 'call center' nasabah minta 'refund' dengan alasan 'wrong input number' atau salah pembayaran kartu kredit," jelas Hendrawan.
Atas permintaan pengembalian dana tersebut, pihak bank meminta agar Pinangki membuka rekening tabungan biasa.
"Pembukaan rekening dilakukan pada 9 Desember 2019 dan sudah dikembalikan Rp350 juta oleh Bank Panin KCP Sambas," ungkap Hendrawan.
Uang Rp350 juta itu selanjutnya ditransfer ke bank BCA untuk pembayaran mobil BMW X-5.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.
"Ada permintaan dari bank KCP Sungai Sambas pada 3 Desember 2019 untuk 'refund' kelebihan pembayaran kurang lebih Rp397 juta tapi karena ada pemakaian maka yang 'direfund' Rp350 juta," kata Hendrawan Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hendrawan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Hendrawan, Pinangki punya batasan kartu kredit senilai Rp67,72 juta.
"Limit kartu Bu Pinangki saat ini adalah Rp67,72 juta per Mei 2019. Kenaikan limit karena pemakaian dan pembayarannya dilihat 'eligible'. Memang pada Desember 2018 ada permintaan kenaikan 'limit' sementara sampai Januari 2019 menjadi Rp117 juta yang disetujui, tapi setelah Januari kembali turun ke Rp58,8 juta kemudian Februari 2019 ada kenaikan 'limit' inisiatif bank menjadi Rp67,72 juta," tambah Hendrawan.
Hendrawan pun mengonfirmasi pada 6, 27 dan 29 November 2019 ada pembayaran ke kartu kredit Panin milik Pinangki sebesar Rp599 juta.
"Cetak 'bill' Ibu Pinangki setiap tanggal 13 tiap bulan jadi setiap 'billing statement' dan pembayaran belum jatuh tempo bisa memilih pembayaran minimum atau penuh, kalau limit kartu kredit Rp40 juta dengan tagihan Rp10 juta dan dibayar Rp30 juta jadi ada penambahan payment-nya," ungkap Hendrawan.
Dalam dakwaan disebutkan pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.
"Memang tidak lazim pembayaran besar oleh nasabah karena nasabah terima 'billing statement' secara tidak langsung tertera berapa dibayarkan tapi menurut catatan 'call center' nasabah minta 'refund' dengan alasan 'wrong input number' atau salah pembayaran kartu kredit," jelas Hendrawan.
Atas permintaan pengembalian dana tersebut, pihak bank meminta agar Pinangki membuka rekening tabungan biasa.
"Pembukaan rekening dilakukan pada 9 Desember 2019 dan sudah dikembalikan Rp350 juta oleh Bank Panin KCP Sambas," ungkap Hendrawan.
Uang Rp350 juta itu selanjutnya ditransfer ke bank BCA untuk pembayaran mobil BMW X-5.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.