Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Saat ini pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Leonard mengatakan bahwa surat pemberhentian Pinangki sebagai jaksa tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
Adapun dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jasa Pinangki berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ujar Leonard.
Leonard juga menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.
Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.
"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya.
Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," ujar Leonard.
Pemberitaan soal status PNS Pinangki Sirna Malasari masih diberhentikan diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman berharap dengan telah inkrahnya kasus Pinangki Sirna Malasari, dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis segara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu kata Bonyamin, menerangkan pemberhentian tidak dengan hormat seorang jaksa apabila dia melakukan pelanggaran hukum dan dihukum maksimal di atas 5 tahun.
"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki, jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi," ujar Bonyamin.
Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.
Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00.
Berita Terkait
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman10 tahun penjara
Senin, 8 Februari 2021 18:46
Jaksa Pinangki minta kelebihan membayar kartu kredit hingga Rp397 juta
Senin, 7 Desember 2020 17:45
Dokter pribadi: Biaya perawatan jaksa Pinangki per tahun Rp100 juta
Rabu, 2 Desember 2020 14:23
Jaksa Pinangki biasa kirim hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga
Senin, 30 November 2020 16:06
ICW laporkan tiga jaksa penyidik perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Rabu, 14 Oktober 2020 17:42
Terdakwa Pinangki sampaikan maaf karena menyeret nama Hatta Ali-Burhanuddin
Rabu, 30 September 2020 15:14
Jaksa Pinangki didakwa terima suap 500 ribu dolar AS dari Joko Tjandra
Rabu, 23 September 2020 13:52
Jaksa Pinangki akan jalani sidang perdana 23 September
Jumat, 18 September 2020 11:22