Timika (ANTARA) - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memastikan tidak ada satupun pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran terdampak pandemi COVID-19 di wilayah itu yang mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kepala Dinas PKPO Mimika Bernadinus Songbes di Timika, Senin, mengatakan pihaknya mengajukan sekitar 270-an pengusaha di bidang perhotelan dan restoran di Mimika untuk mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf.
Namun bantuan tersebut tidak bisa disalurkan lantaran seluruh pengusaha perhotelan dan restoran di Mimika belum memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal tidak sedikit dari hotel-hotel tersebut merupakan hotel berbintang.
"Di Mimika tidak ada pengusaha hotel dan restoran yang terima dana itu karena belum memiliki TDUP yang masih berlaku sampai 2019. Selama ini kami di Pemkab Mimika sama sekali belum pernah menerbitkan perizinan itu," jelas Songbes.
Songbes sangat menyayangkan tidak terealisasinya bantuan hibah kepada pengusaha hotel dan restoran terdampak COVID-19 di Mimika, padahal Kabupaten Mimika sebelumnya dialokasikan dana Rp29 miliar untuk bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut.
"Kami sudah berjuang menyampaikan kondisi riil yang terjadi di Mimika kepada Kemenparekraf, namun mereka menyampaikan bahwa surat izin TDUP itu merupakan syarat mutlak disamping syarat lainnya seperti bukti pembayaran pajak sampai 2019," ujar Songbes.
Dari alokasi bantuan sebesar Rp29 miliar itu, Pemkab Mimika hanya mendapatkan jatah 30 persen yaitu sekitar Rp8 miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pengembagan wisata hutan mangrove di Pomako, Distrik Mimika Timur.
"Yang bisa dicairkan hanya 30 persen dari alokasi Rp29 miliar yaitu sekitar Rp8 miliar lebih. Sementara sisanya yaitu sekitar Rp19 miliar lebih untuk bantuan hibah pengusaha hotel dan restoran akhirnya dikembalikan ke pusat karena alasan semua pelaku usaha hotel dan restoran di Mimika tidak memiliki surat izin TDUP," ujarnya.
Belajar dari pengalaman itu, saat ini Dinas PKPO Mimika meminta semua pelaku usaha hotel dan restoran agar melengkapi dokumen-dokumen usaha mereka.
Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Dinas PKPO Mimika akan menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin TDUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mimika.
"Kami berharap teman-teman pengusaha hotel dan restoran segera melengkapi dokumen mereka sehingga secepatnya surat izin TDUP ini diterbitkan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas PTSP," kata Songbes.
Saat ini usaha perhotelan di Timika berjumlah sekitar 70-an, dimana itu sudah termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan penginapan. Sementara jumlah usaha restoran dan rumah makan di Timika sekitar 200-an, itu belum termasuk usaha warung tenda para pedagang kategori UMKM yang sangat menjamur di Timika.
Kepala Dinas PKPO Mimika Bernadinus Songbes di Timika, Senin, mengatakan pihaknya mengajukan sekitar 270-an pengusaha di bidang perhotelan dan restoran di Mimika untuk mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf.
Namun bantuan tersebut tidak bisa disalurkan lantaran seluruh pengusaha perhotelan dan restoran di Mimika belum memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal tidak sedikit dari hotel-hotel tersebut merupakan hotel berbintang.
"Di Mimika tidak ada pengusaha hotel dan restoran yang terima dana itu karena belum memiliki TDUP yang masih berlaku sampai 2019. Selama ini kami di Pemkab Mimika sama sekali belum pernah menerbitkan perizinan itu," jelas Songbes.
Songbes sangat menyayangkan tidak terealisasinya bantuan hibah kepada pengusaha hotel dan restoran terdampak COVID-19 di Mimika, padahal Kabupaten Mimika sebelumnya dialokasikan dana Rp29 miliar untuk bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut.
"Kami sudah berjuang menyampaikan kondisi riil yang terjadi di Mimika kepada Kemenparekraf, namun mereka menyampaikan bahwa surat izin TDUP itu merupakan syarat mutlak disamping syarat lainnya seperti bukti pembayaran pajak sampai 2019," ujar Songbes.
Dari alokasi bantuan sebesar Rp29 miliar itu, Pemkab Mimika hanya mendapatkan jatah 30 persen yaitu sekitar Rp8 miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pengembagan wisata hutan mangrove di Pomako, Distrik Mimika Timur.
"Yang bisa dicairkan hanya 30 persen dari alokasi Rp29 miliar yaitu sekitar Rp8 miliar lebih. Sementara sisanya yaitu sekitar Rp19 miliar lebih untuk bantuan hibah pengusaha hotel dan restoran akhirnya dikembalikan ke pusat karena alasan semua pelaku usaha hotel dan restoran di Mimika tidak memiliki surat izin TDUP," ujarnya.
Belajar dari pengalaman itu, saat ini Dinas PKPO Mimika meminta semua pelaku usaha hotel dan restoran agar melengkapi dokumen-dokumen usaha mereka.
Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Dinas PKPO Mimika akan menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin TDUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mimika.
"Kami berharap teman-teman pengusaha hotel dan restoran segera melengkapi dokumen mereka sehingga secepatnya surat izin TDUP ini diterbitkan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas PTSP," kata Songbes.
Saat ini usaha perhotelan di Timika berjumlah sekitar 70-an, dimana itu sudah termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan penginapan. Sementara jumlah usaha restoran dan rumah makan di Timika sekitar 200-an, itu belum termasuk usaha warung tenda para pedagang kategori UMKM yang sangat menjamur di Timika.