Divpropam segera sidang kode etik Polri terdakwa Prasetijo-Napoleon
Rabu, 23 Desember 2020 12:50 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri). (ANTARA/ HO-Polri)
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan memroses mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat kasus surat jalan palsu dan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan menggelar sidang kode etik Polri.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selain Prasetijo, Propam juga akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Namun demikian, Divisi Propam masih menunggu putusan inkrah kasus yang menjerat kedua perwira tinggi Polri tersebut untuk memutuskan nasib keduanya akan dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Hal ini merujuk pada PP 1 Tahun 2003 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur Sambo.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selain Prasetijo, Propam juga akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Namun demikian, Divisi Propam masih menunggu putusan inkrah kasus yang menjerat kedua perwira tinggi Polri tersebut untuk memutuskan nasib keduanya akan dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Hal ini merujuk pada PP 1 Tahun 2003 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur Sambo.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bengkulu targetkan emas cabang olahraga sambo pada eksibisi PON XX Papua
12 April 2021 15:07 WIB, 2021
Propam Polri kirim tim selidiki kasus oknum polisi menjual senjata ke KKB
22 February 2021 20:22 WIB, 2021
Penyidik Polri jadwalkan pemeriksaan 8 tersangka kebakaran Kejagung Selasa
26 October 2020 10:50 WIB, 2020
Mantan Danjen Kopassus Soenarko penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim
20 October 2020 13:55 WIB, 2020
Penyidik Bareskrim gerebek karaoke eksekutif karena diduga perdagangkan orang
20 August 2020 5:24 WIB, 2020
Kejagung nyatakan berkas lima tersangka kasus kawin kontrak sudah lengkap
01 May 2020 9:58 WIB, 2020
Berkas tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab sudah dinyatakan lengkap
01 May 2020 9:43 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Gubernur Papua Pegunungan instruksikan pejabat eselon II-III segera laporkan LHKPN
28 January 2026 6:23 WIB