Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 844 wajib pajak di Provinsi Papua Barat memperoleh insentif perpajakan dari pemerintah selama pandemi COVID-19 tahun 2020.

"Di saat pandemi COVID-19 Direktorat Perpajakan hadir untuk membantu dampak yang dialami UMKM dan pelaku usaha lainnya sebagai wajib pajak. Beban perpajakannya ditanggung oleh negara," ucap Kepala Kantor Pajak Pratama Manokwari TB Safiudin di Manokwari, Rabu.

Ia mengutarakan nilai pajak yang ditanggung pemerintah pada pemberian insentif perpajakan di provinsi tersebut mencapai Rp 29,71 miliar. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi resesi ekonomi di Papua Barat.

"Di wilayah kerja KPP Manokwari ada 296 wajib pajak dengan nilai pajak mencapai Rp 10,05 miliar. Sedangkan wilayah kerja KPP Sorong sebanyak 548 wajib pajak dengan nilai mencapai 19,66 miliar," katanya.

Safiudin mengungkapkan jenis insentif yang ditanggung pemerintah pada tahun 2020 itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh), PPh UMKM, PPh impor, pengurangan angsuran PPh, PPH 22 dalam negeri, serta pemberian restitusi.

"Pemerintah berharap  UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa terus berbisnis meskipun di tengah pandemi COVID-19. Makanya pemerintah mengambil kebijakan ini dengan memberikan insentif bagi para wajib pajak," katanya lagi.

Selain mengurangi dampak pandemi yang dialami wajib pajak, menurut Safiudin, kebijakan tersebut ditempuh untuk meningkatkan minat investor agar tak ragu berinvestasi di tengah pandemi.

"Dengan demikian ekonomi bisa berjalan dan masyarakat bisa tetap memperoleh penghasilan di tengah bencana wabah ini," katanya.

Safiudin mengungkapkan meskipun pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif, namun realisasi pajak di Papua Barat pada 2020 tetap tumbuh positif. Bahkan realisasinya mencapai lebih dari 100 persen.

"KPP Manokwari ditargetkan Rp1,165 triliun dan kami berhasil merealisasikan sebesar Rp1,195 triliun. Sedangkan KPP Sorong mampu merealisasikan sebesar Rp1,265 triliun," ujarnya.

Pewarta : Toyiban
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024