Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura tetap memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya hingga pukul 22.00 WIT seperti sebelumnya.

Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano di Jayapura, Kamis, mengatakan jadi dari hasil pertemuan dengan pihak pemangku kepentingan, pembatasan aktifitas dan perekonomian masyarakat akan dimulai sejak 06.00 hingga 22.00 WIT.

"Kini tidak ada lagi aktivitas masyarakat hingga jam-jam kecil seperti penjualan nasi kuning dan lain sebagainya," katanya yang akrab dipanggil BTM.

Menurut BTM, pihaknya akan memperketat pemberlakuan PPKM ditambah dengan patroli di malam hari dari tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, POMDAM, kepolisian dan lainnya.

"Jika ada kerumunan orang di titik tertentu akan dibubarkan, hingga ke gang-gang kecil tempat biasanya masih ada masyarakat yang duduk bercerita sampai jam kecil," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang di wilayah Kota Jayapura harus memiliki izin dari Satgas COVID-19 dan pihak kepolisian.

"Untuk acara-acara di hotel, seperti acara pernikahan akan dibatasi maksimal 100 orang saja yang menghadiri dan ini harus memiliki izin dari Satgas COVID-19 serta kepolisian," katanya lagi.

Dia menambahkan jika melanggar, maka yang bertanggung jawab dengan kegiatan akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024