Bandung (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AZ yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya yang berada di Sadang Serang, Kota Bandung.
 
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan pria tersebut merupakan vokalis dari band Kapten yang cukup dikenal. AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
 
"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
 
Ricky mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.
 
AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ tersebut. Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
 
Menurut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, menurutnya polisi masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.
 
"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," katanya.
 
Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.
 
Alhasil, AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.


   

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024