Jayapura (ANTARA) - Personel Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Papua berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu Hengki (31) di kawasan Entrop, Jayapura.
"Penangkapan itu berawal dari ada informasi tentang transaksi atau jual beli sabu sehingga anggota mengembangkan informasi tersebut,"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Diakui, dari hasil penyelidikan, Sabtu malam (16/1) anggota menangkap Hengki (31 th) di depan mesjid Al Hidayah Entrop, Jayapura Selatan dan awalnya mengamankan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibuang ke jalan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu-sabu siap edar yang disimpan dibantal boneka yang berada di jok motor tersangka.
Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba di kawasan Dok V Jayapura.
Ketika ditanya sabu tersebut diperoleh darimana, Kamal mengakui walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun anggota masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal sabu.
"Pelaku Hengki yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kamal.
"Penangkapan itu berawal dari ada informasi tentang transaksi atau jual beli sabu sehingga anggota mengembangkan informasi tersebut,"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Diakui, dari hasil penyelidikan, Sabtu malam (16/1) anggota menangkap Hengki (31 th) di depan mesjid Al Hidayah Entrop, Jayapura Selatan dan awalnya mengamankan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibuang ke jalan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu-sabu siap edar yang disimpan dibantal boneka yang berada di jok motor tersangka.
Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba di kawasan Dok V Jayapura.
Ketika ditanya sabu tersebut diperoleh darimana, Kamal mengakui walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun anggota masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal sabu.
"Pelaku Hengki yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kamal.