Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Boven Digoel berhasil menangkap dua pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel. 

"Penangkapan dilakukan Rabu (20/1) didua lokasi berbeda,"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat. 

Dijelaskan Kombes Kamal, dari laporan yang diterima, awalnya anggota mengamankan Hendra Setiawan (20) yang saat itu sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Saat diperiksa anggota, lanjutnya, Hendra mengaku bila sabu-sabu yang dikonsumsi berasal dari Stenly Pangau (29) sehingga anggota kemudian meluncur mencari yang bersangkutan yang saat itu berada dirumahnya. 

Dari hasil pemeriksaan Stenly mengaku memiliki sabu yang disimpan didalam kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
 
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Boven Digoel di Tanah Merah untuk proses lebih lanjut.  Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kombes Kamal.*
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024