Biak (ANTARA) - Unit Narkoba Satuan Reskrim Polres Supiori, Papua menangkap pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial TB (27) atas informasi warga.
“Penangkapan pelaku beserta barang bukti tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dimana pelaku TB(27) sering menjual/mengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor," ujar Kapolres Supiori Kompol Marthen Asmuruf melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP Heppye Salampessy yang dihubungi di Supiori, Rabu.
Menurut dia, pelaku TB (27) sedang berada di Kabupaten Biak Numfor membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Jayapura untuk untuk dijual dan diedarkan di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia,anggota Unit Narkoba Polres Supiori dipimpin AIPTU Asbi Jaya Yamin bersama tiga anggota melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Biak Numfor.
Diketahui pelaku sedang berada di penginapan Delima, lanjut dia,tepatnya di dalam kamar Nomor 14 di Kota Biak.
"Seterusnya petugas berkoordinasi dengan pemilik penginapan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tepat di dalam kamar nomor 14 Penginapan Delima," sebut Kasatreskrim..
Disebutkan AKP Salampessy, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku didapati narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam Koper merk POLO sedang warna merah yang diletakkan di atas tempat tidur/kasur.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Narkoba Polres Supiori sebanyak 19 plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,37 plastik bening sasetan kecil, satu buah koper merk POLO sedang warna merah," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, menurut Kasatreskrim AKP Salampessy, dibawa ke kantor Polres Supiori guna proses penyidikan.
Perbuatan pelaku diancam Undang-undang Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika