Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengaku mengalami keterlambatan  penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2021 di lingkungannya dikarenakan adanya peralihan sistem pengelolaan pemerintahan (SIPD) dan keuangan secara nasional.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis, mengatakan jika awalnya menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ternyata tidak bisa digunakan sehingga kembali beralih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

"Padahal secara nasional, Provinsi Papua merupakan provinsi yang sudah dapat menggunakan SIPD secara keseluruhan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia," katanya.

Menurut Klemen, namun ternyata di pertengahan jalan sistem tersebut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, padahal pihaknya sudah sampai ke Jogja untuk mengecek teknologi informasinya, namun tetap tidak bisa.

"Sehingga, jika kami bertahan menggunakan SIPD maka pemerintahan, pengelolaan keuangan dan pembangunan di Papua tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk itu, pihaknya memutuskan untuk kembali menggunakan SIMDA berdasarkan Peraturan Gubernur Papua.

"Hal ini yang tadi disampaikan pada saat penyerahan DPA secara simbolis kepada masing-masing OPD, sehingga jika tiba-tiba harus kembali ke SIPD, semua sudah siap," katanya lagi.

Dia menambahkan jadi bisa dijelaskan bahwa keterlambatan penyerahan DPA ini dikarenakan permasalahan teknis yakni terkait teknologi informasinya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024