Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mendorong pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memaksimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025.
"Semua organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor sebagai pemungut pajak dan retribusi daerah untuk lebih kreatif dan inovatif meningkatkan PAD sebesar Rp44 miliar," kata Asisten 2 Sekretaris Daerah bidang ekonomi dan pembangunan Otto P Wanggai dihubungi di Biak, Minggu.
Ia meminta OPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dinas terkait, lurah dan kepala distrik untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan PAD.
Diakuinya, regulasi turunan Perda berupa peraturan bupati sudah dikeluarkan sehingga tidak ada alasan OPD tak meningkatkan PAD pada 2025.
Ia mengaku, peluang untuk menambah PAD bagi Kabupaten Biak Numfor di 2025 masih sangat terbuka untuk sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
"Sekarang tinggal dituntut optimalisasi kinerja dari masing-masing OPD," harap Wanggai.
Sebelumnya, Ketua DPRK Daniel Rumanasen meminta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk meningkatkan kinerja dan berinovasi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah di lingkungan Pemda.
Beberapa objek pendapatan asli daerah, lanjut dia, seperti pajak dan retribusi daerah untuk lebih dioptimalkan supaya memenuhi target PAD 2025.
Ia mengaku, Perda 2023 tentang pajak dan retribusi daerah beserta turunan peraturan bupati sudah diberlakukan.
"Ya sekarang bagaimana kinerja setiap pimpinan OPD berkomitmen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," harapnya.