Jayapura (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua, Kamis (11/2) memusnahkan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu milik empat tersangka. 

Pemusnahan narkoba dipusatkan di halaman BNN Papua di Jayapura ditandai dengan membakar ganja dan melarutkan sabu kedalam air rebusan 

Kepala BNN Papua Robinson Siregar dalam laporannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu milik tersangka Aswandi alias Dandi yang ditangkap 10 Januari lalu beserta 15 paket sabu seberat 5,709 gram. 

"Dari 5,709 gram tercatat 0,2 gram di sisihkan untuk dijadikan bukti di pengadilan,"kata Siregar seraya menambahkan, untuk ganja yang dimusnahkan itu milik Wolfram Wamrauw yang ditangkap 21 Januari seberat 1,066 kg yang tersebar dalam 100 paket. 

Siregar mengatakan, ganja yang disisihkan untuk bukti di pengadilan seberat satu gram, barang bukti berupa ganja milik tersangka Yoseph Demetouw yang ditangkap tanggal 22 Januari lalu sebanyak 102 paket seberat 1,382 kg juga disisihkan satu gram untuk bukti di pengadilan. 

'Sedangkan ganja milik tersangka Welem Tawa yang ditangkap tanggal 23 Januari sebanyak 11 paket seberat  626 gram itu di sisihkan satu gram untuk barang bukti di pengadilan,'kata Siregar. 
 
Ketika ditanya asal ganja, Siregar mengaku dari keterangan para tersangka berasal dari Papua New Niugini. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024