Jayapura (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua saat ini  tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus  tindak pidana  korupsi di lingkungan  kantor PT Pos Indonesia cabang Biak Numfor pada tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan, Jumat di Jayapura, mengakui,   dugaan korupsi di Kantor PT Pos Indonesia cabang Biak  diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3.671 miliar.
"Korupsi di lingkungan kantor Pos Biak diduga dilakukan kepala cabangnya,"kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo yang didampingi Aspidsus Kejati Aleksander Sinuraya. 
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka namun terindikasi korupsi diduga dilakukan Kepala Kantor Pos, " kata Kondomo. 

Ketika ditanya modusnya, Kondomo mengakui, untuk sementara diduga memperkaya diri sendiri, dimana dengan menggunakan uang kas perusahaan senilai Rp3.671 miliar dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik kepala cabang.

Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya dari bulan April hingga September 2020.  

"Dari hasil penyidikan sementara uang tersebut dipakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi,"ungkap Kajati putra asli Papua itu.

Kajati Kondomo menegaskan, untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024