Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memuji penanganan protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Enrekang dalam mencegah kemungkinan munculnya klaster baru pada perayaan hari ulang tahun (HUT) daerah setempat.

"Saya ucapkan terima kasih atas penerapan prokes saat kegiatan HUT Kabupaten Enrekang yang saya nilai cukup baik dan ketat, hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo bahwa protokol kesehatan harus berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi," ujar Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Sulsel, apalagi angka penularan belum melandai tetapi grafik penurunan juga tidak meningkat lagi.

Karena itu, di beberapa kesempatan dirinya hadir dalam kunjungan kerjanya ke daerah-daerah baik pada peringatan HUT, ia tidak lupa melihat langsung penanganan protokol kesehatan COVID-19.

"Penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian serius kami. Kita tidak akan berhenti dan lelah mengingatkan masyarakat untuk patuh dan tentunya dukungan dan semangat juga tidak berhenti kami berikan kepada para anggota Satgas COVID-19," katanya.

Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan, beberapa agenda kegiatan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Kabupaten Enrekang cukup padat khususnya pada saat peringatan HUT ke 61 Kabupaten Enrekang.

Ia menerangkan, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib selalu aktif turun memberikan edukasi dan pada saat perayaan HUT Enrekang, dia juga yang langsung mengarahkan panitia pelaksana memitigasi penularan COVID-19.

"Agenda Pak Gubernur cukup padat di Enrekang dan semuanya berjalan lancar. Ini semua berkat pengamanan ketat dari Polres Enrekang yang sudah mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster baru, tapi semua itu sudah dilewati dengan aman," katanya.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, suksesnya pelaksanaan maupun pekerjaan itu semua karena adanya sinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak, baik TNI maupun pemerintah daerah serta panitia pelaksana.

"Prokes yang diterapkan adalah dengan mengatur jumlah undangan terbatas 152 orang walaupun kapasitas maksimal gedung alun-alun 850 orang, dengan diwajibkannya seluruh undangan melaksanakan tes usap dan antigen," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024