Jayapura (ANTARA) - Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Papua, guna membantu pemerintah dalam menekan penularan COVID-19. Hingga saat ini, kasus pandemi virus tersebut terus meningkat di provinsi paling timur Indonesia itu.
Virus yang masih menjadi pandemi nomor 1 di dunia itu juga melanda Papua. Secara kumulatif, warga yang positif terpapar virus corona jenis baru itu hingga Senin (22/2) sudah mencapai 17.581 kasus, tersebar di 22 kabupaten dan kota di Papua. Provinsi Papua meliputi 29 kabupaten dan kota.
Kasus pandemi COVID-19 di Papua terus mengalami kenaikan sehingga butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan guna mencegah dan menekan penularan virus harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh kalangan masyarakat.
Tanpa penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari maka upaya menekan penyebaran virus corona baru itu tidak maksimal. Diharapkan, masyarakat benar-benar mau menerapkan protokol kesehatan, yang antara lain terkait dengan kebiasaan menggunakan masker, selalu jaga jarak, serta rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui anggotanya, khususnya yang bertugas di Polda Papua, hingga saat ini terus aktif dalam upaya menekan penyebaran virus yang awalnya muncul di Wuhan, China itu.
Langkah yang ditempuh personel kepolisian setempat terkait dengan hal itu, antara lain melakukan penyuluhan, melalui patroli, hingga membagi-bagikan masker ke masyarakat yang ditemukan petugas berada di luar rumah tidak menggunakannya.
Mabes Polri juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang diberi nama operasi "Aman Nusa " hingga berbagai polres. Dalam pelaksanaan operasi itu, kepolisian selain melalui kegiatan sendiri, juga bersinergi dengan TNI serta Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang ada di wilayah masing-masing.
"Yang pasti, personel Polda Papua siap dikerahkan untuk membantu masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19," tegas Waterpauw.
Bahkan, saat ini personel kepolisian juga disiapkan sebagai vaksinator yang bertugas menyuntikkan vaksin ke anggota atau warga yang akan menerima Vaksin Sinovac.
Anggota juga sudah mulai melakukan vaksinasi, terutama yang bertugas sebagai tenaga kesehatan. Saat ini, tercatat 300 orang yang sudah divaksin pertama dan 181 orang yang sudah menjalani vaksin tahap dua.
Jumlah vaksinator atau petugas medis yang dilatih hingga memiliki ketrampilan dan pengetahuan memadai untuk menyuntikkan vaksin tercatat 58 orang.
"Dipastikan jumlah anggota Polri yang menerima vaksin akan terus bertambah mengingat saat ini masih diutamakan tenaga kesehatan yang menjadi penerima vaksin pertama," kata dia.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Kompol Nursalam mengakui Kota Jayapura sebagai wilayah tertinggi kasus positif COVID-19 di Papua berupaya untuk menekan penyebaran virus itu.
Upaya tersebut, antara lain melalui patroli oleh petugas secara intensif dan mencegah terjadinya kerumunan warga karena berisiko terjadinya penularan COVID-19. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Patroli secara berkala terus dilakukan, karena khususnya Kota Jayapura, sudah melakukan pembatasan aktivitas perekonomian sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIT.
Bila dalam patroli ditemukan pelaku ekonomi masih berjualan setelah melewati waktu yang ditentukan maka pihaknya akan meminta mereka segera menutupnya.
"Ke depan, pelanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Saat ini, anggota masih melakukan tindakan persuasif, yakni mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun, bila peraturan daerah diterapkan, Polresta Jayapura Kota siap mengamankan dan menerapkannya kepada para pelanggar protokol kesehatan itu.
"Masih banyak warga dan pelaku ekonomi yang bandel atau kepala batu dengan tidak mengindahkan prokes sehingga itu yang akan menjadi sasaran saat pemberlakuan perda terkait prokes COVID-19 diterapkan di Kota Jayapura," kata Nursalam.
Pemerintah Provinsi Papua saat ini memberlakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM) guna pencegahan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua William Manderi mengatakan pemberlakuan PDPKM sebagaimana Surat Edaran Nomor 440/1877/SET tentang PDPKM yang diberlakukan mulai 17 Februari.
Penerapannya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, karena pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sebagai pihak yang mengetahui kondisi masing-masing daerahnya dengan lebih baik.
Pemerintah provinsi akan mengawasi penerapannya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
Selain itu, kata Manderi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua tersebut, penerapan PDPKM akan dievaluasi setiap dua minggu atau dua kali masa inkubasi.
Berdasarkan data, kasus sembuh dari COVID-19 secara kumulatif hingga Senin (22/2) tercatat 15.103 orang atau 85,9 persen, sedangkan yang dirawat mencapai 2.138 orang atau 12,2 persen, dan meninggal dunia 340 orang atau 1,9 persen.
Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Merauke dr. Neville Maskita mengatakan saat ini telah terjadi penyebaran atau transmisi lokal COVID-19, khususnya di wilayah itu.
Di daerah setempat, terjadi peningkatan kasus sembuh, namun kematian juga meningkat. Hingga Selasa (23/2), tercatat 556 orang sembuh, sedangkan yang meninggal bertambah menjadi 39 orang.
"Kami sangat berharap masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan bila sakit tidak segan untuk berobat ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sehingga cepat terdeteksi," kata dia.
Saat ini, Kabupaten Merauke berada di urutan kelima kasus virus setelah Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Biak Numfor.
Virus yang masih menjadi pandemi nomor 1 di dunia itu juga melanda Papua. Secara kumulatif, warga yang positif terpapar virus corona jenis baru itu hingga Senin (22/2) sudah mencapai 17.581 kasus, tersebar di 22 kabupaten dan kota di Papua. Provinsi Papua meliputi 29 kabupaten dan kota.
Kasus pandemi COVID-19 di Papua terus mengalami kenaikan sehingga butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan guna mencegah dan menekan penularan virus harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh kalangan masyarakat.
Tanpa penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari maka upaya menekan penyebaran virus corona baru itu tidak maksimal. Diharapkan, masyarakat benar-benar mau menerapkan protokol kesehatan, yang antara lain terkait dengan kebiasaan menggunakan masker, selalu jaga jarak, serta rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui anggotanya, khususnya yang bertugas di Polda Papua, hingga saat ini terus aktif dalam upaya menekan penyebaran virus yang awalnya muncul di Wuhan, China itu.
Langkah yang ditempuh personel kepolisian setempat terkait dengan hal itu, antara lain melakukan penyuluhan, melalui patroli, hingga membagi-bagikan masker ke masyarakat yang ditemukan petugas berada di luar rumah tidak menggunakannya.
Mabes Polri juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang diberi nama operasi "Aman Nusa " hingga berbagai polres. Dalam pelaksanaan operasi itu, kepolisian selain melalui kegiatan sendiri, juga bersinergi dengan TNI serta Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang ada di wilayah masing-masing.
"Yang pasti, personel Polda Papua siap dikerahkan untuk membantu masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19," tegas Waterpauw.
Bahkan, saat ini personel kepolisian juga disiapkan sebagai vaksinator yang bertugas menyuntikkan vaksin ke anggota atau warga yang akan menerima Vaksin Sinovac.
Anggota juga sudah mulai melakukan vaksinasi, terutama yang bertugas sebagai tenaga kesehatan. Saat ini, tercatat 300 orang yang sudah divaksin pertama dan 181 orang yang sudah menjalani vaksin tahap dua.
Jumlah vaksinator atau petugas medis yang dilatih hingga memiliki ketrampilan dan pengetahuan memadai untuk menyuntikkan vaksin tercatat 58 orang.
"Dipastikan jumlah anggota Polri yang menerima vaksin akan terus bertambah mengingat saat ini masih diutamakan tenaga kesehatan yang menjadi penerima vaksin pertama," kata dia.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Kompol Nursalam mengakui Kota Jayapura sebagai wilayah tertinggi kasus positif COVID-19 di Papua berupaya untuk menekan penyebaran virus itu.
Upaya tersebut, antara lain melalui patroli oleh petugas secara intensif dan mencegah terjadinya kerumunan warga karena berisiko terjadinya penularan COVID-19. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Patroli secara berkala terus dilakukan, karena khususnya Kota Jayapura, sudah melakukan pembatasan aktivitas perekonomian sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIT.
Bila dalam patroli ditemukan pelaku ekonomi masih berjualan setelah melewati waktu yang ditentukan maka pihaknya akan meminta mereka segera menutupnya.
"Ke depan, pelanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Saat ini, anggota masih melakukan tindakan persuasif, yakni mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun, bila peraturan daerah diterapkan, Polresta Jayapura Kota siap mengamankan dan menerapkannya kepada para pelanggar protokol kesehatan itu.
"Masih banyak warga dan pelaku ekonomi yang bandel atau kepala batu dengan tidak mengindahkan prokes sehingga itu yang akan menjadi sasaran saat pemberlakuan perda terkait prokes COVID-19 diterapkan di Kota Jayapura," kata Nursalam.
Pemerintah Provinsi Papua saat ini memberlakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM) guna pencegahan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua William Manderi mengatakan pemberlakuan PDPKM sebagaimana Surat Edaran Nomor 440/1877/SET tentang PDPKM yang diberlakukan mulai 17 Februari.
Penerapannya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, karena pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sebagai pihak yang mengetahui kondisi masing-masing daerahnya dengan lebih baik.
Pemerintah provinsi akan mengawasi penerapannya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
Selain itu, kata Manderi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua tersebut, penerapan PDPKM akan dievaluasi setiap dua minggu atau dua kali masa inkubasi.
Berdasarkan data, kasus sembuh dari COVID-19 secara kumulatif hingga Senin (22/2) tercatat 15.103 orang atau 85,9 persen, sedangkan yang dirawat mencapai 2.138 orang atau 12,2 persen, dan meninggal dunia 340 orang atau 1,9 persen.
Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Merauke dr. Neville Maskita mengatakan saat ini telah terjadi penyebaran atau transmisi lokal COVID-19, khususnya di wilayah itu.
Di daerah setempat, terjadi peningkatan kasus sembuh, namun kematian juga meningkat. Hingga Selasa (23/2), tercatat 556 orang sembuh, sedangkan yang meninggal bertambah menjadi 39 orang.
"Kami sangat berharap masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan bila sakit tidak segan untuk berobat ke rumah sakit atau puskesmas terdekat sehingga cepat terdeteksi," kata dia.
Saat ini, Kabupaten Merauke berada di urutan kelima kasus virus setelah Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Biak Numfor.