Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua terus mendorong pendaftaran hak kekayaan intelektual baik hak kekayaan intelektual komunal maupun personal di wilayah Papua.
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang dihubungi dari Timika, Rabu, mengatakan jajarannya sudah melakukan sosialisasi untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut di tingkat Pemprov Papua dan akan terus berlanjut ke semua kabupaten/kota di wilayah itu.
Sejauh ini, katanya, Kabupaten Jayapura menjadi kabupaten pertama di Provinsi Papua yang telah mengirim data kekayaan intelektual ke Kanwil Kemenkumham Papua yaitu sebanyak 109 jenis.
"Tim kami bersama Pemkab Jayapura sudah mengirimkan data-data itu ke sistem kami di Kementerian Hukum dan HAM. Yang sudah ter-upload sebanyak 48. Sebagian besar merupakan hak kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat," jelas Anthonius.
Hak kekayaan intelektual komunal yang terbanyak didaftarkan ke Kemenkumham Papua yaitu tarian tradisional, cerita rakyat, permainan tradisional, ekspresi budaya, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Selain itu terdapat pula hak kekayaan intelektual yang bersifat personal berkaitan dengan hak cipta, paten, merek, desain industri, dan desain sirkuit terbatas.
Kemenkumham Papua, kata Anthonius, terus mendorong agar hak kekayaan intelektual personal berupa merek produk-produk yang dihasilkan warga Papua yang memiliki ciri khas dan kualitas tersendiri.
"Yang jadi soal, sebagian besar produk yang dihasilkan itu belum memiliki merek, artinya mereka memiliki produk, tapi belum terdaftar. Kami terus bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membenahi hal-hal seperti itu," jelas Anthonius.
Ia mencontohkan salah satu produk hasil olahan warga Papua, khususnya di wilayah Mimika yaitu Kopi Amungme yang dikemas dalam merek 'Amungme Gold Coffee' hingga sekarang belum didaftarkan ke Kantor Kemenkumham, padahal sudah dipasarkan hingga ke luar negeri.
"Kopi Amungme Gold itu sampai sekarang belum ada terdaftar dalam sistem kami untuk memiliki sertifikat indikasi geografis, padahal produknya sudah dikenal luas bahkan telah dipasarkan sampai di luar negeri. Ini akan kami dorong," kata Anthonius.
Hampir semua kekayaan budaya Papua seperti tarian, seni ukir, termasuk ukiran Asmat yang sudah tersohor ke manca negara hingga kini pun belum didaftarkan hak kekayaan intelektual komunalnya.
Padahal dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal maka komunitas maupun seseorang bisa menikmati manfaat ekonomis dari hasil kreativitas intelektualitasnya sekaligus sebagai upaya perlindungan dari kemungkinan diklaim oleh pihak lain.
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang dihubungi dari Timika, Rabu, mengatakan jajarannya sudah melakukan sosialisasi untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut di tingkat Pemprov Papua dan akan terus berlanjut ke semua kabupaten/kota di wilayah itu.
Sejauh ini, katanya, Kabupaten Jayapura menjadi kabupaten pertama di Provinsi Papua yang telah mengirim data kekayaan intelektual ke Kanwil Kemenkumham Papua yaitu sebanyak 109 jenis.
"Tim kami bersama Pemkab Jayapura sudah mengirimkan data-data itu ke sistem kami di Kementerian Hukum dan HAM. Yang sudah ter-upload sebanyak 48. Sebagian besar merupakan hak kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat," jelas Anthonius.
Hak kekayaan intelektual komunal yang terbanyak didaftarkan ke Kemenkumham Papua yaitu tarian tradisional, cerita rakyat, permainan tradisional, ekspresi budaya, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Selain itu terdapat pula hak kekayaan intelektual yang bersifat personal berkaitan dengan hak cipta, paten, merek, desain industri, dan desain sirkuit terbatas.
Kemenkumham Papua, kata Anthonius, terus mendorong agar hak kekayaan intelektual personal berupa merek produk-produk yang dihasilkan warga Papua yang memiliki ciri khas dan kualitas tersendiri.
"Yang jadi soal, sebagian besar produk yang dihasilkan itu belum memiliki merek, artinya mereka memiliki produk, tapi belum terdaftar. Kami terus bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membenahi hal-hal seperti itu," jelas Anthonius.
Ia mencontohkan salah satu produk hasil olahan warga Papua, khususnya di wilayah Mimika yaitu Kopi Amungme yang dikemas dalam merek 'Amungme Gold Coffee' hingga sekarang belum didaftarkan ke Kantor Kemenkumham, padahal sudah dipasarkan hingga ke luar negeri.
"Kopi Amungme Gold itu sampai sekarang belum ada terdaftar dalam sistem kami untuk memiliki sertifikat indikasi geografis, padahal produknya sudah dikenal luas bahkan telah dipasarkan sampai di luar negeri. Ini akan kami dorong," kata Anthonius.
Hampir semua kekayaan budaya Papua seperti tarian, seni ukir, termasuk ukiran Asmat yang sudah tersohor ke manca negara hingga kini pun belum didaftarkan hak kekayaan intelektual komunalnya.
Padahal dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal maka komunitas maupun seseorang bisa menikmati manfaat ekonomis dari hasil kreativitas intelektualitasnya sekaligus sebagai upaya perlindungan dari kemungkinan diklaim oleh pihak lain.