Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjalin kerja sama dalam peningkatan pengawasan terhadap orang asing.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Ukkas dalam keterangannya di Jayapura, Jumat, mengatakan bahwa pengawasan keimigrasian terhadap penting untuk menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh sebab itu, kerja sama seperti ini kami terus tingkatkan sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang tentang Keimigrasian," katanya.
Menurut Ukkas, Papua Tengah memiliki posisi wilayah yang strategis sebagai tempat tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan pencegahan-pencegahan agar oknum tidak menyalahgunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata dia, menteri membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) dalam pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penting peran timpora dalam menghadapi potensi-potensi yang membahayakan daerah.
Ukkas lantas berharap anggota timpora yang turut aktif mengambil peran penting agar upaya dalam pengawasan orang asing dapat berjalan maksimal.
Ukkas lantas berharap anggota timpora yang turut aktif mengambil peran penting agar upaya dalam pengawasan orang asing dapat berjalan maksimal.
Selain itu, kata dia, eksistensi timpora tersebut guna menjamin keamanan, stabilitas politik, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di level provinsi dan kabupaten/kota dapat terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.