Surabaya (ANTARA) - Petugas Pidana Khusus (Pidsus) bersama Intelejen Kejari Surabaya Jawa Timur menangkap Johanes Limardi seorang terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp1,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto di Surabaya Rabu mengatakan terpidana yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya tersebut ditangkap di kawasan Tegalsari, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.

"Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," katanya di Surabaya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung terdakwa notaris Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara, selain itu hakim agung MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Rp200 juta.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.

"Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp20 Miliar," ucapnya.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp1,79 Miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

"Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes," katanya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Porong Sidoarjo.

"Alhamdulillah kondisinya sehat. Kami segera kirimkan ke Lapas," tukasnya.

Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024