Timika (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika Papua Marthen Rake Palinoan menjamin tidak pernah ada praktik transaksi jual beli narkoba oleh para warga binaan karena dilakukan pengawasan ekstra ketat petugas Lapas setempat.

"Memang di Lapas Timika sekarang ini ada banyak warga binaan yang terjerat kasus narkoba, tapi kami jamin tidak ada jual-beli narkoba di dalam Lapas Timika, apalagi kalau disebut mereka mengendalikan bisnis narkoba di wilayah Timika," kata Marthen di Timika, Senin.

Marthen sendiri baru dua bulan bertugas sebagai Kalapas Timika menggantikan Dolok Saribu sejak 18 Desember 2020.

Sejauh ini, katanya, petugas belum pernah melakukan razia di blok tahanan narapidana penghuni Lapas Timika yang beralamat di Kelurahan Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.

"Untuk razia belum, tapi petugas kami terus memantau aktivitas para warga binaan mulai dari pagi sampai malam hari," jelasnya.

Selama periode Januari hingga Februari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menangkap sebanyak 11 orang pengedar narkoba di wilayah Timika.

Dari 11 orang yang diamankan itu, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami isteri.

Selain memastikan tidak ada transaksi narkoba di Lapas Timika, Marthen juga memastikan saat ini tidak ada lagi kasus warga binaan kabur dari Lapas Timika sebagaimana beberapa tahun lalu.

Sejak 2017, pihak Lapas Timika telah memasang dinding ornames di sekeliling blok tahanan untuk mencegah kaburnya warga binaan.

Hingga kini masih terdapat dua orang warga binaan yang kabur dari Lapas Timika beberapa tahun lalu yang belum ditemukan. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Timika dan Polres Mimika.

Saat ini jumlah penghuni Lapas Timika sebanyak 257 orang, dengan jumlah petugas termasuk sipir sebanyak 54 orang.

Pada awal pandemi COVID-19 2020 lalu, terdapat 90 narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari dua pertiga mendapatkan kebijakan asimilasi.

Dari 90 napi yang mendapatkan kebijakan asimilasi itu, tiga orang ditangkap kembali dan dimasukan ke dalam sel tahanan lantaran melakukan tindak pidana sesuai laporan polisi.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024