Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan psikotropika golongan empat benzodiazepine yang dikonsumsi "selebgram" Millen Cyrus adalah sesuai dengan yang diresepkan oleh tim dokter rehabilitasi.
"Setelah kita dalami yang bersangkutan konsumsi obat clozapim tablet dua miligram, dia minum hari Kamis (25/2). Kita lakukan penangkapan Minggu pagi, hari Kamis mengonsumsi dan masih positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pemilik akun di Instagram dengan pengikut cukup banyak (selebgram) Millen diamankan oleh petugas kepolisian yang tengah melaksanakan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood pada Minggu dini hari, lantaran hasil tes urinenya positif mengandung benzodiazepine.
Atas temuan tersebut, petugas kepolisian kemudian menggelandang Millen ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita dalami yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan dan masih mengonsumsi obat itu, tapi petugas saat itu tahunya memang ada yang positif sehingga diamankan ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak kepolisian akan mengembalikan Millen ke pihak BNNK Jakarta Selatan karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di institusi tersebut.
"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi, karena memang masih kewenangan BNNK Jakarta Selatan," pungkasnya.
Selebgram Millen Cyrus dihadirkan oleh Polda Metro Jaya dalam jumpa pers kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021). ANTARA/Fianda Rassat
Kasus ini menjadi kedua kalinya bagi Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgram Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah kita dalami yang bersangkutan konsumsi obat clozapim tablet dua miligram, dia minum hari Kamis (25/2). Kita lakukan penangkapan Minggu pagi, hari Kamis mengonsumsi dan masih positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pemilik akun di Instagram dengan pengikut cukup banyak (selebgram) Millen diamankan oleh petugas kepolisian yang tengah melaksanakan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood pada Minggu dini hari, lantaran hasil tes urinenya positif mengandung benzodiazepine.
Atas temuan tersebut, petugas kepolisian kemudian menggelandang Millen ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita dalami yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan dan masih mengonsumsi obat itu, tapi petugas saat itu tahunya memang ada yang positif sehingga diamankan ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak kepolisian akan mengembalikan Millen ke pihak BNNK Jakarta Selatan karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di institusi tersebut.
"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi, karena memang masih kewenangan BNNK Jakarta Selatan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi kedua kalinya bagi Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgram Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.